Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap RM di Tuk-tuk Samosir

17 Feb 2021 | 19:48 WIB Last Updated 2021-02-20T12:20:21Z

Kepolisian Resort Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di salah satu rumah makan di Tuk-tuk

GREENBERITA,com
- Kepolisian Resort Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di salah satu rumah makan di Tuk-tuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Selasa, 16 Februari 2021.


Penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Samosir terhadap RM alias Richard dilakukan disebuah Rumah Makan O, jalan Lingkar Tuktuk Siadong Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Siadong.


Pernyataan itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH., MH pada press rilis di Markas Polres Samosir pada Rabu, 17 Februari 2021.


"Benar, kita telah melakukan penangkapan kepada seorang pengedar narkoba berinisial RM di Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo," ujar AKBP Josua Tampubolon.


Adapun RM (52 tahun) bekerja sebagai wiraswasta dan dikenal sebagai pemilik restoran dan ditangkap di restoran miliknya.

RM (52 tahun) bekerja sebagai wiraswasta dan dikenal sebagai pemilik restoran 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita 4(empat) bungkus plastik berwarna kuning.


"Kita menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 (empat koma enam empat) gram dan 4(empat) bungkus plastik berwarna hijau juga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42(dua koma empat dua) gram," ujar Iptu Natar Sibarani, SH.


Selain itu turut disita 5(lima) bungkus plastik berwarna putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,30(dua koma tiga nol) gram.


Menurutnya, pada Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib Tim Satuan Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa (RM, red) yang di duga memperjual-belikan narkotika jenis sabu dijalan Lingkar Tuk-tuk Siadong.


"Mendapat informasi itu, anggota Langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud dan pukul 21.30 anggota melihat satu orang Laki-laki dewasa yang di maksud sedang berdiri di depan restoran O, selanjutnya anggota melakukan penangkapat terhadap RM dan melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus plastik berwarna kuning yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik berwarna hijau yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik berwarna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu  dari kantong celana sebelah kiri," jelas Natar Sibarani.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Samosir guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. *

(Gb-ferndt01)