Notification

×

Iklan

Iklan

Dipanggil Jaksa Samosir, 3 Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir

16 Feb 2021 | 00:35 WIB Last Updated 2021-02-16T17:16:37Z

Kejaksaan Negeri Samosir lakukan pemanggilan kepada 3 tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele pada Senin, 15 Februari 2021, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak hadir

GREENBERITA.com-
Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan kepada 3 (tiga) tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele pada Senin, 15 Februari 2021, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tersangka yang hadir di Kejari Samosir.

Menyikapinya, Kejaksaan Negeri akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari 2021 untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


"Benar, sampai waktu yang ditentukan hari ini (Senin, red) mereka tidak hadir juga," ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.


Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.


"Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.


Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir PM Meliala menyatakan dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan  potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.


"Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," pungkas Paul M. Meliala, SH.*** (gb-ferndt01)

Simak Videonya pada tayangan berikut.,