Dede menjelaskan, kliennya yang saat ini menjadi tersangka SPPD fiktif tahun 2017 ketika menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Subang, tidak mungkin bertindak sendiri.
"Penyidik kejaksaan harus terus memproses perkara ini. Jika dikembangkan akan ada pelaku lain yang terkait," kata Dede seperti dilansir Tribun, Minggu (24/1/2021).
Sebagai kuasa hukum, Dede Sunarya berencana mengambil langkah-langkah hukum yang pendampingan dengan tahapan atau proses diawali dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke persidangan.
"Sesuai dengan bukti-bukti permulaan, karena peran inti dari sebuah peristiwa pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh pelaku tunggal," imbuh Dede,di rilis di inijabar.com
Dede mengatakan, sebagaimana komitmen yang dikemukakan kejaksaan pada saat jumpa pers pihak Kejaksaan Negeri Subang beberapa waktu lalu, kejaksaan akan memproses penyidikan lebih lanjut.
"Buktikan hasil jumpa pers itu. Pihak kejaksaan menerapkan pasal 3, pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto serta pasal 55 KUHP tindak pidana. Jadi, siapa pun yang turut melakukan harus diproses secara hukum," ujar Dede.
Dede juga berharap agar siapa pun yang terkait dengan indikasi tindak pidana SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Subang bersama kliennya bisa ditindak dengan tegas.
(gb-rizal/rel)