Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Silat Cabuli 21 Muridnya, Ini Modusnya

23 Nov 2020 | 17:24 WIB Last Updated 2020-11-23T10:24:12Z

Pelaku saat diamankan

JAKARTA, GREENBERITA..com ||
Guru silat, NK (40) telah mencabuli sedikitnya 1 gadis di kawasan Koja Jakarta Utara. Kasus pelecehan seksual ini terungkap atas kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya.


Informasi yang dilansir dari Newscorner, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, untuk melancarkan aksinya, NK memperdaya korban dengan iming-iming peningkatan ilmu silat kepada korban yang kebetulan merupakan muridnya dalam perguruan pencak silat.


“Katanya, akan menyempurnakan ilmunya sehingga korban harus menuruti apa yang diperintahkan gurunya,” ujar Sudjarwoko kepada wartawan.


Masih kata Sudjarwoko, pelecehan seksual berawal September 2019 lalu. Terhitung ada 21 orang korban. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke polisi.


Di antara korban, ada FW (18) dan AFF (14). Keduanya merupakan pelajar.


Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku. Seperti visum et repertum, pakaian silat korban termasuk pakaian dalam,” terangnya.


Perbuatan pelaku dilakukan berulang-ulang. Bahkan ada yang hingga 10 kali terhadap salah satu korban.


“Korban ditakut-takuti akan kesurupan roh Mbah Gimbal. Apabila semua permintaan dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan. Katanya, kalau sudah ditubuhi berkali-kali, keperawanan bisa kembali seperti sedia kala,” jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pihaknya dari unit PPA menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat serta orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.


Pelaku ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan.


“Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tukasnya.




(gb-ars/rel)