Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Warisan, Ngalododo Gea Bunuh Abang Kandungnya

10 Nov 2020 | 18:19 WIB Last Updated 2020-11-11T10:02:12Z

Tersangka saat diamankan 

NIAS, GREENBERITA.com || 
Prahara keluarga berujung maut. Lahir dan dibesarkan oleh orangtua yang sama, dua abang beradik terlibat perkelahian hingga maut menjemput, akibat perkara warisan. Ngalododo Gea (46) warga Dusun IV, Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara bunuh abang kandungnya Tanoaro Gea (62) warga desa yang sama.


Dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (10/11) Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan SIK menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 November lalu. Saat tersangka Ngalododo Gea pulang memancing dari laut, ia diberitahu abangnya Tanoaro Gea bahwa sepetak lahan warisan orang tua mereka merupakan miliknya, bukan milik tersangka.


Informasi yang dilansir dari Newscorner, Pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka baru pulang memancing dari laut. Setiba di rumah, ia baru menyadari bahwa sebilah pisau miliknya yang ia gunakan untuk memotong umpan saat memancing sudah tinggal di perahu miliknya.


Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB tersangka kembali menuju pantai dan mengambil sebilah pisau tersebut dari perahu miliknya lalu sebilah pisau tersebut ia selipkan dipinggangnya. Ia pun kembali menuju rumahnya, pada saat dalam perjalanan ia melintas di depan rumah abang kandungnya Tona’aro Gea alias Ama Tianus.


Saat itu Tona’aro Gea berada di dalam rumahnya sedang marah-marah dan berteriak dan juga memaki-maki sambil berkata “ubunu’o ono ama Dona, tenga khou kabu da’o” yang artinya dalam bahasa Indonesia “ kubunuh kau, anak ama Dona, bukan punyamu kebun itu ”.


Mendengar hal tersebut tersangka merasa tersinggung, di mana mereka berdua lah anak laki-laki dari Ama Dona (orang tua mereka) yang tinggal di kampung dan meneruskan merawat kebun warisan orang tuanya.


Pada saat itu tersangka berpikir bahwa kalimat-kalimat yang di ucapkan oleh abang kandungnya Tona’aro Gea alias Ama Tianus tersebut ditujukannya kepadanya.


Sehingga ia menjawab dari jalan umum di depan rumah Belala Gea alias Ama Syukur dan berkata kepada abangnya /korban “ haniha nibunumo ? aetou ” yang artinya dalam bahasa Indonesia “ siapa yang mau kau bunuh ? keluar kau ” dan tidak lama kemudian korban keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri tersangka dan kemudian tersangka sempat menggertak abangnya dengan cara mengambil batu di pinggir jalan dan seakan-akan tersangka mau melemparnya namun korban tidak takut dan terus mendekat kepada tersangka dan kemudian tersangka membuang batu tersebut kembali di pinggir jalan.


Korban langsung meninju pipi kiri tersangka dan ketika itu tersangka menarik pisau yang ada dipinggangnya dan setelah ia menarik pisau tersebut pisau milik tersangka terjatuh ke jalan umum karena Korban masih saja meninju Tersangka dan kemudian tersangka mengambil pisaunya yang jatuh tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dan menikam perut korban menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali.


Kemudian tersangka memindahkan pisau tersebut ke tangan kanannya dan pada saat itu korban dengan posisi memegang leher tersangka dan kemudian tersangka menikam dari bawah ketiak kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang masih ada di tangan kanannya sebanyak satu kali dan kemudian tersangka mengayunkan sebilah pisau yang ada di tangan kanannya ke arah lengan kiri korban sehingga pada saat itu posisi korban membungkuk di depan tersangka.


Tersangka kembali menikamkan sebilah pisau yang ada ditangan kanannya tersebut ke arah punggung korban sebanyak 2 (dua) kali. Setelah menikam punggung korban, timbul rasa takut pada diri tersangka karena melihat abangnya/ korban berlumuran darah. Setelah itu tersangka berlari menuju arah Polsek Tuhemberua untuk menyerahkan diri dan setelah sampai di Polsek Tuhemberua ia pun langsung diamankan oleh Personil Polsek Tuhemberua yang melaksanakan piket jaga pada saat itu.


(gb-ars/rel)