Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Palsukan Isi SKCK, Oknum Cabup Samosir Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

3 Nov 2020 | 17:38 WIB Last Updated 2020-11-03T11:44:30Z

Panal Limbong,SH, (kanan) Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kabupaten Samosir didampingi staf hukum KCBI Marhan Simbolon,SH

SAMOSIR,GREENBERITA.com-
Calon Bupati Samosir Nomor urut 3, RS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu ketika melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Bupati Samosir pada tahun 2015 lalu.

Dalam tanda bukti laporan Nomor TBL/6356/X/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 27 oktober 2020 tersebut, RS diduga melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Pernyataan itu disampaikan Panal Limbong,SH, selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Kabupaten Samosir didampingi staf hukumnya Marhan Simbolon,SH pada Selasa, 03 November 2020 di Pangururan.

Dia menyatakan pihaknya melaporkan oknum Cabup Samosir Rpd-S berdasarkan laporan data dari KPU Samosir pada tanggal 10 Oktober 2020 tentang persyaratan calon bupati 2015 lalu.

“Dari hal itu kami menelaah persyaratan yang dilampirkan RS, salah satunya pada model BB.1  KWK huruf (B) tidak di ceklis, yaitu mengenai pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada persyaratan  tahun 2020 ini dilampirkannya, bahwa ia pernah terpidana dan diumumkan di media," terang Panal Limbong.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 lalu, Rpd-S secara jelas dan nyata telah berbohong kepada masyarakat dan Negara atau setidaknya telah memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik resmi negara untuk persyaratan calon bupati 2015 lalu.

“Maka berdasarkan Pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan tahun 2015 lalu, mengenai SKCK saudara RS tahun 2015 saat mengikuti pilkada Samosir, dimana dalam SKCKnya mengaku tidak memiliki catatan kriminal," imbuhnya.

Namun anehnya, pada dokumen SKCK pencalonan dirinya pada Pilkada 2020, RS mengakui bahwa dia pernah terpidana dan sudah diumumkan di media.

Senada dengan itu, Marhan Simbolon,SH mengatakan dengan adanya perbedaan SKCK pada pilkada 2015 lalu dan SKCK 2020 ini, yang merupakan persyaratan mutlak, maka perbuatannya itu sudah membohongi masyarakat dan negara.

"Pada SKCK RS pada tahun 2020, dia mengakui pernah terpidana catatan kriminal, pertanyaannya kenapa ada kejanggalan di 2015 RS tidak mengakuinya," tegasnya.

Pihaknya mengakui telah melakukan penelesuran dan pengecekan atas SKCK tersebut dan Polda Metro Jaya mengakui telah mengeluarkan SKCK atas nama RS pada tahun 2015.

"Berarti telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh RS dan artinya dia telah membohongi negara dan rakyat Samosir," ujar Marhan Simbolon.

LSM KCBI berjanji walau pilkada nanti usai, laporan kami akan tetap kami kawal terus agar diproses secara hukum dan menjadi pelajaran hukum kedepannya.

Terpisah, tokoh pemrakarsa Kabupaten Samosir Manginar Sitanggang dan biasa dipanggil Amco ini sangat menyesalkan perbuatan oknum Cabup Samosir ini.

"Pada 2013 ketika menjadi Wabup Samosir dia berbohong, dan 2015 ketika mendaftar sebagai Bupati Samosir juga berbohong, berarti sudah hampir 7 tahun dia membohongi rakyat Samosir, sebagai warga Samosir saya tidak menduga ini," ujar Amko Sitanggang.

Menurutnya, sebagai pemrakarsa pihaknya mendukung Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Lagi pula bukan hanya masyarakat, dua institusi negara juga sudah dibohongi RS," pungkas Amko Sitanggang.

Tonton Pernyataan Lengkapnya Amko disini :


(gb-elim09)