Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kampanye di Gereja, Tim Kampanye Rapberjuang Dilaporkan ke Bawaslu Samosir

3 Nov 2020 | 19:44 WIB Last Updated 2020-11-03T13:56:31Z

Tim Kampanye pasangan calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang biasa disapa Rapberjuang dilaporkan ke Bawaslu Samosir pada Selasa, 2 November 2020.

SAMOSIR,GREENBERITA.com-
Tim Kampanye pasangan calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang biasa disapa Rapberjuang dilaporkan ke Bawaslu Samosir pada Selasa, 2 November 2020.

Laporan dilakukan oleh seorang warga bernama Bastian Simbolon karena menduga tim paslon bupati Samosir nomor urut 3 ini melakukan kampanye terselubung di tempat ibadah tepatnya Gereja HKBP Peabang Desa Boho Kecamatan Sianjurmula Kabupaten Samosir.


"Benar, saya melaporkan tim kampanye Rapberjuang yang kami duga melakukan kampanye terselubung di Gereja HKBP Peabang Desa Boho Kecamatan Sianjurmua serta pemberian sejumlah uang," ujar Bastian Simbolon.


Adapun tim Rapberjuang yang dilaporkan adalah JN, JS, KS, SS, LN, DTS, BP, BN, ST, HT, dan seorang sintua gereja AJL.


Bastian Simbolon melakukan pelaporan itu kepada Bawaslu Kabupaten Samosir ketika mengetahui adanya kegiatan yang menyalahi aturan yang dilakukan oleh Tim Sukses/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati di dalam rumah ibadah dan berlanjut di halaman gereja, tepatnya di Gereja HKBP Peabang Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula mula pada ibadah Minggu, 1 November 2020.

Bastian Simbolon ketika menyampaikan laporan ke Bawaslu Samosir

Dasar laporan Bastian ketika melihat adanya unggahan di media sosial Facebook berupa foto dan video yang diduga diunggah oleh seseorang atas nama JS, pada Senin 2 November 2020.

"Dalam unggahan tersebut terlihat dan didapati adanya foto dan video yang menunjukkan adanya kegiatan kampanye terselubung serta foto yang di unggah terlihat jelas para pelayan gereja diajak berfoto bersama dengan para tim kampanye dengan menggunakan lambang tiga jari yang selama ini dipakai paslon Rapberjuang," ujar Bastian Simbolon.


Hal ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 poin A,B,C,D,E F,G,H,I dan J yang sangsinya tegas di atur pada pasal 521.


Dikonfirmasi terpisah, laporan ini dibenarkan Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga.


"Benar, ada laporan tersebut dan sudah kita terima serta akan kita tindaklanjuti kedepannya," tegas Anggiat Sinaga. ***(gb-elim09)