Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Ini Dihukum 9 Tahun Karena Cabuli Remaja 15 Tahun

26 Okt 2020 | 13:56 WIB Last Updated 2020-10-26T11:20:57Z

Terdakwa saat mengikuti persidangan. (ist/metro24jam.com)

TOBA, GREENBERITA.com || 
Dongan Torang Pangaribuan (40), terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. 


Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Wibowo pada sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Balige, Kabupen Toba, Jum’at (23/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib. 


“Dari keterangan anak korban atas nama SN (15), terdakwa telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 9 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap kepada keluarga korban,” kata Hakim Arif Wibowo, yang dilansir dari Metro24jam (26/10)


Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan cabul saat terdakwa memegangi buah dada korban juga pernah disaksikan adik kandungnya. 


“Selain itu, dari bukti visum menunjukkan adanya 2 luka robek pada kemaluan korban, dalam proses penyembuhan disebut remodelling dan luka tersebut sudah lebih 3 minggu sehingga tidak bisa diketahui lagi kapan luka terjadi dan masuk dalam kategori luka lama,” jelasnya. 


“Hasil visum tersebut sesuai dengan keterangan korban di mana peristiwa tersebut baru terungkap setelah lebih dari 3 minggu lamanya,” papar Hakim Arif Wibowo. 


Dalam melancarkan aksinya, terdakwa selalu memberikan uang jajan sebesar Rp5.000 kepada korban dan itu disaksikan adik kandungnya. Sementara itu, 3 saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan diduga tidak memberikan keterangan sesunguhhnya, sehingga dinilai hanya menguntungkan terdakwa semata.


“Ada ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh saksi meringankan dengan fakta di lapangan. Bahkan tindakan kuasa hukum pelaku yang membuat surat perjanjian dengan bapak korban dengan menyerahkan uang sebesar Rp60 juta rupiah diakui bapak korban sebagai sebuah tindakan yang salah, karena telah mengesampingkan hak korban akibat keterbatasan ekonomi,” urai Hakim Arif. 


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perjanjian tersebut lengkap dengan membubuhkan cap jempol korban, sedangkan yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat perjanjian tersebut dibuat. 


Menurut majelis hakim, surat perjanjian tersebut adalah fiktif dan merupakan upaya manipulasi agar terdakwa terbebas dari jeratan hukum. 


Setelah pembacaan putusan yang ditandai dengan dengan ketuk palu tiga kali, hakim ketua meminta pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut agar menempuh jalur hukum. Sementada itu, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dongan Torang Pangaribuan (40) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 


Menanggapi putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon ketika dikonfirmasi mengaku masih akan mempertimbangkannya. 


“Sekaitan dengan putusan tersebut, kita masih akan koordinasi dengan pimpinan, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak,masih ada waktu satu minggu setelah putusan,” pungkas Gilbeth. (Hotman)


(gb-ars/rel)