foto image |
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri mengatakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan tersangka sejak Senin, 19 Oktober 2020. Kades Bontobulaeng ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada.
Di mana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ( Paslon). "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada," kata Dasri, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Ia menambahkan, untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang bersangkutan. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta sehingga tidak menjalani proses penahanan. "Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang bersangkutan juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya di bawah enam bulan," tuturnya.
Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam menggunakan baju hijau menggunakan simbol berfoto dengan calon bupati Bulukumba nomor urut tiga .(KOMPAS.com) |
Sebelumnya, Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam tersebut dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) ke Bawaslu Bulukumba, Selasa (6/10/2020) lalu. Ketua Bidang Sosial Politik (Forderak) Ahmad Karyadi mengatakan awalnya menemukan foto Kades Bontobulaeng berfoto menggunakan simbol dengan paslon di grup WhatsApp.
"Simbol itu sudah ditetapkan paslon yang digunakan untuk kampanye. Dan saya menilai Kades Bontobulaeng berpihak kepada salah satu calon Bupati Bulukumba. Akhirnya menelusuri akun Facebooknya dan ternyata benar dipublish secara terang-terangan foto itu di akun sosmed pribadinya," kata Ahmad.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Bontobulaeng merupakan pelanggaran netralitas pejabat daerah. "Makanya saya dan teman-teman Forderak melaporkan kades ke Bawaslu Bulukumba. Adapun bukti yang disetor seperti foto-foto kades dengan paslon menggunakan simbol dan bukti foto kades di rumah pemenangan," jelasnya.
(gb-ars/rel)