Notification

×

Iklan

Iklan

3 Pejabat Eselon II dan Camat Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Tanda Jari

21 Okt 2020 | 15:05 WIB Last Updated 2020-10-28T11:45:55Z

Tiga Pejabat Eselon II dan 1 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Samosir

SAMOSIR,GREENBERITA.com-
 Tiga pejabat eselon II dan satu camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dilaporkan ke Bawaslu Samosir gara-gara foto mengacungkan 3 jari yang merupakan lambang nomor urut calon bupati.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Samosir Robintang Naibaho ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 21 Oktober 2020.


"Benar,kita telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya," ujar Robintang Naibaho.


Pelaporan ASN tersebut ke Bawaslu ini atas dasar foto ASN tersebut yang tersebar di WhatsApp. Tampak foto bersama beberapa orang ASN mengacungkan simbol tiga jari.


Bawaslu Samosir terlebih dahulu akan melakukan pengkajian dan penelusuran untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan para ASN tersebut untuk mendukung salah satu pasangan calon tersebut sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang mekanisme penanganan pelanggaran.


"Juga menurut Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN sanksinya bila terbukti akan penerusan ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, dan masa tenggang waktunya adalah lima hari," ujar Robintang Naibaho.


Terpisah pelapor Panal Limbong, SH mengaku benar melaporkan tiga pejabat ASN Pemkab Samosir yaitu Asisten II SS, Kepala Bappeda RS dan Kadis Koperindag VS serta Camat Pangururan BS.


"Benar, saya melaporkan ASN yang melakukan simbolo 3 jari yang merupakan lambang cabup Samosir Rapidin Simbolon dimana dia petahana," tegasnya.

Pelapor ASN ke Bawaslu Samosir, Panal Limbong, SH

Menurut Panal Limbong yang juga seorang advokat ini, pengacungan simbol tiga jari oleh ASN yang viral 
tersebar di WhatsApp ini mempunyai unsur ajakan kepada masyarakat ramai atau ASN.

"Ini ada unsur pengajakan kepada masyarakat khalayak ramai atau secara tidak langsung kepada ASN untuk mendukung petahana," terang Panal Limbong.


Sebelumnya Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengatakan bahwa Netralitas ASN adalah harga mati pada pelaksanaan Pilkada Samosir 09 Desember 2020.


"Netralitas ASN adalah harga mati dan saya telah mengeluarkan surat edaran penegasan netralitas ASN," ujarnya.


Karena ASN adalah aparatur sipil negara dan negara harus berada diatas segala golongan dengan tidak melakukan pemihakan.


"Secara regulasi saya lakukan dan saya akan tugaskan BKD dan Inspektorat supaya netralitas ini harga mati," ujarnya.


ASN diperbolehkan cinta politik namun tidak dibenarkan sebagai pelaku politik. "Kita akan panggil ASN seperti ini," janji Lasro Marbun. 


Dalam surat edarannya Nomor 800/3712/SEKRE/X/2020, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan Netralitas PNS yaitu setiap PNS diwajibkan netral pada pemilihan kepala daerah.


Netralitas ASN diamanatkan dengan tegas dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN jo pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada jo pasal 6 PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS, jo pasal 4 angka 15 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jo Keputusan Bersama Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan 0314 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.


Dalam edaran ini setiap PNS dilarang untuk,

  • Melibatkan diri pada proses kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
  • Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

PNS yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu paslon bupati dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.


"Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenakan sanksi sesuai dasar hukum diatas," tegas Lasro Marbun dalam Surat Edaran Penegasan Pjs Bupati Samosir tersebut. *** (gb-elim09)

Tonton Tanggapan Bawaslu Samosir terkait Ini: