Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Daftar Jadi Bupati Samosir? Baca Persyaratan Ini

27 Agu 2020 | 17:27 WIB Last Updated 2020-08-30T08:37:25Z

Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menyatakan Komisi KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di Kabupaten Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di 270 wilayah dalam Pilkada Serentak 2020 seluruh Indonesia dan 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara termasuk Kabupaten Samosir.

Pendaftaran dibuka dari mulai 4-6 September mendatang, dari mulai pukul 08 Wib sampai 16 Wib. Khusus tanggal 06 September dari mulai pukul 08 Wib sampai 00 Wib.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir di sela kegiatan Simulasi Pilkada Polres Samosir, pada Kamis, 27 Agustus 2020.

"Benar, pendaftaran dibuka dari mulai 4-6 September mendatang, dari mulai pukul 08 Wib sampai 16 Wib. Khusus tanggal 06 September dari mulai pukul 08 Wib sampai 00 Wib," jelas Ika Samosir.

Ika Samosir menuturkan bahwa tempat pendaftaran ada di Kantor KPU Kabupaten Samosir jalan Raya Rianiate No.26 – Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Adapun Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon adalah:
  • Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
  • Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
  • Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
  • Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sedangkan Ketentuan Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon, wajib memenuhi persyaratan memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Samosir paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu Tahun 2019 atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 98 tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, ditentukan:

  • Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Samosir paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;
  • Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2019 adalah sebanyak 18.155 (delapan belas ribu seratus lima puluh lima) suara. 

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan, Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020,
ditentukan :
  • Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10 % dari Jumlah Daftar Pemilih tetap
  • Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 93.034 yaitu sebesar 9.304 (Sembilan ribu tiga ratus empat) jiwa.
  • Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di Kabupaten Samosir yaitu sebanyak 5 (lima) kecamatan.
Untuk Persyaratan Bakal Calon yaitu Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasukkan ke dalam map (dibungkus plastik) dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:

  • 1 (satu) rangkap asli; dan
  • 1 (satu) rangkap salinan.
Sedangkan pada masa kampanye mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

"Pendaftaran pasangan calon, 4 September - 6 September 2020," tambah Ika Samosir.

Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.

Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.

KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September 2020 dan dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September 2020.

Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020.

Masa Kampanye para calon yang telah mendapat nomor urut mulai 26 September hingga 5 Desember. 

Adapun beberapa tahapan kampanye adalah Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020.

KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah dengan tiga fase. Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember," tambah Ika Samosir.

KPU juga menentukan jadwal pencoblosan Pilkada serentak yang akan digelar di 270 wilayah itu pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 26 Desember 2020.

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.

Guna merespons hal itu, KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.

Dalam rancangan peraturan itu, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang. ***
(gb-elim07)