Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat DPO, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Diduga Pembakar Hotel di Samosir

3 Jul 2020 | 18:41 WIB Last Updated 2020-07-03T12:13:17Z
Terdakwa RM ketika ditangkap Reskrim Polres Samosir diwilayah Jawa Timur, ditangguhkan penhanannya oleh hakim (photo dari mattanews)
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Terdakwa pelaku pembakaran hotel di Tuktuk-Simanindo, RM yang sempat dinyatakan DPO selama setahun oleh Polres Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim dari Pengadilan Balige yang melakukan penyidangan pada Kamis, 02 Juli 2020 lalu.

Hal ini disampaikan oleh korban pembakaran Rudolf Manurung ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 03 Juli 2020 melalui selulernya.

"Termasuk berani hakim itu menangguhkan penahanan kepada penjahat kriminal yang melakukan pembakaran hotel kami, sadis bah, luar biasa pak hakim balige ini bah lae," jelas Rudolf Manurung.

Dia juga mengakui bahwa penangguhan penahanan kepada tersangka merupakan kewenangan seorang hakim.

"Memang ada hak hakim melakukan itu, tapi lihat-lihat orangnya lah karena nyawa kami terancam ketika dia masih bebas dulu," tambahnya.

Indikasi akan keluarnya terdakwa dari tahanan telah diduga pihak korban ketika teman terdakwa Kompol RHA yang juga terdakwa pembakaran mobil milik korban dipindahkan dari sel Polres Samosir ke Cabang Rumah Tahanan Samosir.

"Karena si Kompol RHA juga bilang waktu pemindahannya ke rutan Samosir mengatakan telah menjamin bahwasanya tersangka RA akan keluar besok, (Kamis,red)," jelasnya.

Akibat penangguhan penahanan ini, pihak korban merasa takut akan terjadinya kembali tindakan penganiayaan kepada keluarga korban.

"Ketika dua tersangka itu masih diluar, dua kali kami mengalami pembakaran yaitu hotel kami di Tuktuk dan mobil kami dihalaman rumah kami di Medan," ujarnya.

Sementara itu, pengacara korban Maya Manurung berharap hakim dapat membatalkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa RM untuk keselamatan keluarga kliennya.

"Ini menakutkan, putusan penangguhan ini menyakitkan. Anehnya pada Kamis itu tiga kali penundaan jam persidangan oleh hakim dan setelah penundaan ketiga jam 16 Wib kami akhirnya pulang, namun setelah kami pulang kami dapat telepon dari jaksa sekitar jam 17 Wib kami mendapat kabar bahwa sidang digelar dengan agenda penundaan penahanan terhadap tersangka," ujar Maya.

Terpisah ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp Hans Prayogoutama, SH, Hakim Anggota yang menyidangkan kasus ini menyatakan tidak dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.

"Kalau Bapak mau minta konfirmasi terkait yang bapak sampaikan, bapak bisa datang ke pengadilan negeri Balige dan bertemu humas pengadilan," ujarnya.

Ketika greenberita meminta nomor telepon kontak humas pengadilan, mengaku bahwa tidak diijinkan oleh humas pengadilan.

"Sudah saya tanyakan dengan humas, beliau kurang berkenan nomor Hp nya diberikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah setahun lebih DPO, akhirnya Polres Samosir menemui titik terang dimana Unit Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap RM (50) tersangka pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung (53).

Pernyataan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Selasa,  21 Januari 2020.

"Benar, kita telah berhasil melakukan penangkapan kemarin kepada tersangka RM yang diduga merupakan  otak pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu," ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Menurutnya, RM ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 diwilayah Jawa Timur dan saat ini personil reskrim Polres Samosir sedang dalam perjalanan membawa pelaku ke Mapolres Samosir. 

"Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain," tambah Jonser.

Pembakaran hotel milik Rudolf Manurung terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Rudolf Manurung menduga otak dan pelaku pembakaran diduga merupakan seorang oknum berinisial HR. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke hotel Rudolf saat malam hari.

Setelah penangkapan RM, korban Rudolf Manurung kembali mendapatkanmusibah yaitu dibakarnya mobil milik korban dipelataran rumahnya.

Pasca pembakaran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengumumkan melakukan penangkapan kepada oknum polisi berinisial Kompol RHA yang diduga terkait pembakaran mobil milik korban bernama Rudolf Manurung di sebuah kawasan Sunggal Medan.

Adapun oknum ini bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan pengembangan kasus dari pemeriksaan terhadap R Manurung, yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pembakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Medan, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Andi mengatakan, RHA diringkus dari lokasi persembunyiannya di sebuah tempat di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, RHA tidak memberikan perlawanan. RHA diboyong polisi dengan menumpang pesawat. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, oknum ini diamankan ke Markas Polda Sumut.

(gb-ambo04)