Notification

×

Iklan

Iklan

Selidiki Dana Bansos Covid, Polisi Panggil Kepala UKPBJ Samosir

13 Jun 2020 | 17:06 WIB Last Updated 2020-06-15T14:31:50Z
Mapolres Samosir
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polisi Resor Samosir melalui unit tindak pidana korupsi (tipikor) melakukan pemanggilan Sardo Sirumapea, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Benar, kita melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada Pak Sardo Sirumapea sebagai Kepala UKPBJ pada rabu kemarin ," jelas Martin Aritonang.

Sardo Sirumapea dimintai keterangan selama empat jam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari Pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

Pengadaan dan pengepakan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,-

"Kita masih terus mendalami penyelidikan apakah ada dugaan penyelewengan terkait itu yang kemudian kita akan mintakan dokumen untuk kita analisa termasuk legalitas perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.

Terkait pengepakan dan gudang penyimpanan oleh perusahaan pengadaan juga menjadi hal yang dimintai keterangan oleh tipikor Polres Samosir.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea membenarkan telah dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Ya benar, kita diperiksa tentang berita yang viral di medsos beberapa waktu lalu," ujar Sardo Sirumapea.

Sardo mengaku memenuhi panggilan tersebut dan berjanji akan memberikan dokumen lengkap tentang pengadaan bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 setelah dilakukan pembayaran atas kontrak tersebut.

"Kita sudah pastikan pekerjaan ku tidak ada masalah dan sudah kulakukan sebagaimana aturan yang berlaku dan fakta itulah yang menyatakan apakah aku melakukan penyelewangan atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara juga terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Kini bertambah dua daerah lagi, yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana bansos di tujuh daerah.

"Iya, sekarang ada dua daerah lagi yang kita selidiki kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah ini adalah Kabupaten Langkat dan Dairi," kata Rony.


(gb-As01)