Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Bansos , Kini Tujuh Daerah di Sumut Diusut

3 Jun 2020 | 19:38 WIB Last Updated 2020-06-03T12:38:52Z

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana
MEDAN, GREENBERITA.com || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Kini bertambah dua daerah lagi, yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana bansos di tujuh daerah.

"Iya, sekarang ada dua daerah lagi yang kita selidiki kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah ini adalah Kabupaten Langkat dan Dairi," kata Rony.

Penyelidikan dilakukan tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara, karena adanya indikasi penyelewengan di tahap awal. Bahkan pejabat yang berwenang terkait dengan penyaluran dana bansos itu sudah ada yang diperiksa.

"Penyelidikan itu dilakukan karena adanya dugaan kecurangan atau terindikasi penyelewengan. Kalau tidak ada dugaan, atau temuan, tidak mungkin kami selidiki, itu pasti ada. Kalau ada perbuatan tindak pidananya barulah kami tindak lanjuti ke penyidikan karena itu tahapannya. Pejabat yang bertanggung jawab mengenai penyaluran dana bansos ada yang sudah diperiksa, namun kami belum bisa membeberkannya ke media," ungkap Rony.

Pengakuan Rony, seluruh pejabat yang bertanggung jawab penyaluran bansos tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas, meski kasus dugaan penyelewengan dana bansos sedang diselidiki.

"Jadi jika mereka beraktivitas seperti biasa ya silakan. Namun kami terus mengawasinya. Kalau ada yang salah dan ada pidananya tetap kami proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan menambahkan, proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana bansos terus dilakukan.

"Terus dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan maupun penyimpangan dalam penyaluran dana bansos. Penyidik dari tindak pidana korupsi masih terus bekerja," kata Nainggolan seperti yang dilansir dari Tagar.id .

Mereka juga mengumpulkan sejumlah keterangan maupun bukti di tujuh daerah yang diduga terjadi penyelewengan itu. "Mohon bersabar, masih pulbaket atau pengumpulan bahan bukti dan keterangan," terangnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai di sejumlah daerah di Sumatera Utara. 

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Martuani.

Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, Polda Sumatera Utara akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. 

"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Martuani menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan tunai langsung.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata perwira tinggi kelahiran Kabupaten Tapanuli Utara ini menjelaskan.

(gb-as/rel)