Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota TNI di Tapteng Bunuh Istri Dibantu Selingkuhan

5 Jun 2020 | 17:05 WIB Last Updated 2020-06-05T10:05:17Z

TAPTENG, GREENBERITA.com || Seorang anggota TNI berinisial Praka MPNCC dibantu kekasih gelapnya, WNS, 29 tahun, menghabisi nyawa istrinya bernama AL, 26 tahun. Pembunuhan berencana itu berlangsung di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga menggelar rekonstruksi pembunuhan di pelataran Markas Polres Tapteng pada Kamis, 4 Juni 2020 kemrin.

Sebanyak 20 reka ulang adegan pembunuhan terhadap AL diperankan langsung MPNCC, WNS dan satu orang lainnya berinisial SMS, 30 tahun. WNS dan SMS adalah warga sipil.

Kepala Polres Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan fakta-fakta dari masing-masing saksi dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Motif dasarnya, untuk sementara dugaan awal adalah kasus asmara, dan masih kami dalami. Kami lihat ada juga unsur perencanaan, sehingga dalam adegan ada status dan peran masing-masing,” kata Nicolas yang dilansir dari Ta

Dalam rekonstruksi tersebut dijelaskan, timbulnya niat MPNCC untuk membunuh istrinya AL, karena dia dituduh berselingkuh dengan WNS. Perselingkuhan itu bahkan dilaporkan AL ke atasan MPNCC.

Tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya itu.

Sementara itu, keterlibatan SMS, hubungan persahabatan dengan WNS dan juga mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta dari MPNCC.

Dua tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana

Rencana pembunuhan itu dirancang di salah satu rumah kos di Kecamatan Pandan dan berbagi peran dengan kedua tersangka lainnya. Modus yang mereka jalankan, adalah pembegalan. MPNCC mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala istrinya.

Setelah mempersiapkan peralatan dan berbagi peran, WNS membonceng SMS yang bertugas untuk memukul bagian belakang kepala AL. Sementara MPNCC menjemput AL ke rumahnya di Sarudik untuk diajak keluar.

Sesuai dengan yang direncanakan, pada Kamis, 9 April 2020 pukul 22.00 WIB, AL diajak MPNCC keluar naik sepeda motor ke Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau tempat eksekusi. Saat itu, WNS dan SMS memepet kendaraan MPNCC dan memukul kepala AL.

Sepeda motor yang dikendarai MPNCC terjatuh. Dan saat itulah MPNCC memukul kepala istrinya menggunakan besi ulir yang dibawa SMS. Sebelum meninggal, AL masih sempat mengatakan, “kok tega kali kau, Bang".

Setelah AL tewas, MPNCC menyeret tubuh istrinya ke semak-semak dan membiarkan jasadnya di lokasi. Sedangkan besi ulir yang digunakan memukul kepala AL sebanyak dua kali dibuang.

Dalam kasus ini, kata Nicholas, institusinya hanya memproses hukum SMS dan WNS karena berstatus masyarakat sipil. Sementara MPNCC dihukum sesuai peradilan militer.

“Namun untuk dua tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

(gb-as/rel)