Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Tersangka Setelah Potong BST Covid-19 Perangkat Desa Dairi Ini Bunuh Diri

16 Mei 2020 | 16:18 WIB Last Updated 2020-05-19T14:16:52Z
DAIRI, GREENBERITA.com || Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi, resmi menetapkan seorang pegawai kantor Desa Buluhduri, Kab. Dairi, Sumatera Utara sebagai tersangka terkait kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
“Tersangkanya satu orang, perangkat desa atas nama Eni br Aritonang,” beber Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh, Rabu (13/5/2020).
Secara rinci Donny menyebutkan, terungkapnya perkara ini berawal saat tersangka melakukan pemotongan BST warga secara sepihak. Dalihnya, kata Donni, agar bantuan itu bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.
“Uang itu masih di lingkup desa tersebut. Jadi rencananya atas kebijaksanaan pengurus desa ini, 59 orang yang mendapat bantuan sosial tunai mau diratakan oleh oknum ini. Ini kebijaksanaan yang salah,” ucapnya.
Atas kebijakan itu, lanjutnya, ada seorang warga yang tidak senang hingga akhirnya melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ada masyarakat Desa Buluhduri ini atas nama Togu Sinaga, dia keberatan. Saya harusnya kan dapat Rp 600 ribu, kenapa hanya Rp 100 ribu. Jadi dia membuat laporan pengaduan, kita terima,” sebut Donni yang dilansir dari Online sumut.com . 
Atas perbuatan itu, tersangka dikenai pasal pemerasan. Polisi juga sedang memeriksa soal keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
“Tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Perkaranya ini jadi pemerasan ya, 368. Jadi untuk keterlibatan, Pasal 55 dan 56 turut serta masih didalami oleh Polres,” jelasnya.
Hanya saja, kata Donni, sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena adanya jaminan dari oknum Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing.
Seperti diketahui aebelumnya, kasus pemotongan BST ini langsung viral ketika video berisi protes warga Desa Buluhduri ke kantor Camat Lae Parira beredar di media sosial, karena BST Rp600 ribu yang mereka terima, disunat pihak perangkat desa hingga akhirnya warga terdampak covid-19 hanya menerima Rp100 ribu.
Sebelumnya polisi mengatakan ada tujuh orang yang ditangkap untuk proses penyelidikan dugaan pemotongan BST itu.
(gb-as/rel)