Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 40 Warga Dikarantina di Taman Wisata Iman Dairi

7 Mei 2020 | 15:58 WIB Last Updated 2020-05-07T08:58:45Z
DAIRI, GREENBERITA.com || Mencegah penyebaran Covid-19, sebanyak 40 warga dikarantina di rumah singgah Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Jumlah sebelumnya, 42 orang. Dua orang telah selesai menjalani masa karantina, dan telah pulang ke kampung halaman masing-masing. Keduanya, Rony Sianturi dan Delfi Sitorus.

Pemulangan dua warga dilakukan acara pelepasan oleh Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu pada Rabu, 6 Mei 2020. Sebelumnya, Rony datang dari daerah zona merah Covid-19, dari Kota Medan, dan Delfi dari Malaysia.

Hal ini disampaikan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, Kamis, 7 Mei 2020.

Disebut, data diperoleh dari penanggung jawab rumah singgah TWI, Rotua Panjaitan yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Dairi. 

Jumlah penghuni rumah singgah TWI sebelum pelepasan sebanyak 42 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 11 orang dan perempuan 31 orang.

“Untuk status ODP tiga orang dan dalam pantauan 39 orang, atau statusnya pelaku perjalanan. Pasien yang selesai dipantau ada dua orang atas nama Rony Sianturi dan Delfi Sitorus. Sudah menjalani masa karantina 14 hari dan telah dilakukan rapid test dengan hasil negatif,” sebut Rahmat yang dilansir dari Tagar.id .

Kegiatan selama karantina di rumah singgah, setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan dua kali. Para penghuni dijaga kebugaran tubuhnya dengan senam pagi dan berjemur di bawah sinar matahari.

“Sharing atau konsultasi dengan petugas medis rutin kita lakukan dengan warga yang dikarantina. Makan tiga kali sehari, diberikan ekstra puding dan juga tambahan makanan buah-buahan," sebutnya.

Ditambahkan, pada acara pelepasan, Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu mengingatkan kewaspadaan masyarakat atas penyebaran Covid-19, karena hingga kini belum ditemukan obatnya.

“Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari protokol kesehatan. Apabila ada indikasi terpapar Covid-19 harus diisolasi atau karantina selama 14 hari,” ujar Eddy.

Disebutkan, Pemkab Dairi dan gugus tugas tetap melakukan berbagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan melakukan sosialisasi, imbauan dan tindakan langsung bersama lintas sektoral serta dukungan masyarakat.

“Jadi, kalau kita sekarang semua bebas, tinggal kita awasi saudara-saudara kita yang datang. Kalau kita lengah, tren ini akan naik kembali dalam dua pekan ke depan. Belum ada tanda perintah bahwa bahaya, diturunkan dari pemerintah. Ini statusnya masih sangat berbahaya,” tambah Eddy.

Eddy tak lupa mengingatkan warga yang ada di perantauan untuk tidak pulang kampung atau mudik sementara waktu hingga wabah Covid-19 selesai.

(gb-ars/rel)