Notification

×

Iklan

Iklan

12 Aparat Desa Di Desa Panjang Batubara Pecat Secara Sepihak

12 Mei 2020 | 16:53 WIB Last Updated 2020-05-12T09:53:00Z
BATUBARA, GREENBERITA.com || Sebanyak 12 orang perangkat Desa Panjang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Panjang Melda Anita Tampubolon, sehingga menjadi perbincangan masyarakat.

Kardinus Sinurat (45)  saat ditemui di halaman kantor DPRD, Senin (11/5) mengatakan, kebijakan kepala desa telah mengangkangi Surat Edaran Bupati Batubara dan peraturan-peraturan di atasnya. Seperti halnya Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam SK Kades ditemukan beberapa indikasi pelanggaran, seperti proses pengangkatan tanpa melalui seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, serta tidak adanya rekomendasi tertulis camat.

“Kami mengharapkan kepada kadis Pemdes, pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Batubara (PPDI) dan para anggota DPRD khususnya komisi I yang membidangi pemerintahan untuk mengembalikan posisi kami seperti semula,” pinta Kardinus mewakili 11 rekannya yang dipecat.

Muladi Camat Talawi saat dikonfirmasi melalui handphonenya menjelaskan, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak mengacu peraturan adalah ilegal.

Adapun 12 orang perangkat desa yang dipecat antara lain, Gusmen Nainggolang Kadus IV. Kardinus Sinurat Kasi Pemerintah. Madelin Manurung Sekretaris Desa, Josua Rudolf Silalahi Kadus III, Pargaulan Panjaitan Kadus V, Hamonangan Silalahi Kadus VII, Sastra Lasmaria Manullang Kasi Umum, Rudin Sagala Kadus VI, Ramles Situmorang Kadus II.Gibson Jhon Ilwan Situmorang Kadus I. Poltak Sirait Kadus VIII dan Eliakim Sirait Kadus X.

Sementara itu, Kepala Desa Panjang Melda AnitaTampubolon saat dikonfirmasi melalui Whatshapnya menjelaskan, ke-12 perangkat desa tersebut tidak memenuhi syarat tamatan SMA dan surat ederan bupati tidak kuat dari pada peraturan menteri. “Perangkat desa yang dipecat silahkan ajukan ke pengadilan, serta siapa yang berhak menerima gaji tiga bulan,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh dari SIB, mulai Januari sampai Mei 2020 ke-12 perangkat desa belum menerima gaji.

(gb-ars/rel)