Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat, Laporan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret !

9 Mar 2020 | 14:28 WIB Last Updated 2020-03-09T07:28:50Z
Laporan SPT Pajak Paling Lambat Akhir Maret
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tidak terasa tahun 2019 sudah berlalu, sudah kah anda menyampaikan SPT Tahunan Anda? Saatnya kita masuk tahun pajak yang baru, tahun pajak 2020. 
Apabila anda merupakan wajib pajak yang mempunyai NPWP, anda mempunyai kewajiban untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2019 sebelum batas akhir pelaporan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan anda, apakah perlu strategi khusus dalam melaporkan SPT Tahunan anda? Agar pelaporan SPT Tahunan anda aman dan nyaman anda dapat menyimak beberapa strategi berikut :
1. Siapkan bukti pemotongan pajak
Sebelum menyiapkan bukti pemotongan pajak, anda perlu tahu jenis pekerjaan anda, apakah anda seorang pegawai, atau usahawan. Apabila anda seorang pegawai baik negeri (PNS) atau swasta anda akan mendapat bukti potong dari bendara berupa bukti pemotongan PPh 21 berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Apabila anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka anda tidak perlu membayar pajak lagi karena pajak anda sudah dipotong  oleh bendahara anda. Pastikan tahun pajak yang ada pada bukti potong adalah tahun pajak yang benar yaitu 2019 karena formulir inilah yang akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan anda.
2. Bayar pajak yang terutang
Apabila jenis pekerjaan anda adalah usahawan dan penghasilan anda dibawah 4,8 milyar setahun anda dapat memilih untuk dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0.5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perlu diketahui, untuk pembayaran pajak penghasilan ini, dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan omset usaha anda per bulan. Apabila anda ingin melaporkan SPT Tahunan 2019,  pastikan anda telah membayar pajak tersebut lengkap selama 12 bulan.
3.Pilih cara pelaporan yang cocok untuk anda
Untuk pelaporan SPT Tahunan terdapat beberapa cara, diantaramya secara manual atau e-filling. Untuk cara manual, anda dapat mendatangi kantor pajak terdekat dan mengisi formulir SPT Tahunan secara manual sebelum menyerahkannya kepada petugas. Untuk pengisian secara e-filling, anda cukup mengakses laman https://djponline.pajak.go.id dan mengisi formulir SPT Tahunan secara elektronik.
Apabila anda sudah pernah melaporkan SPT sebelumnya secara e-filling, maka seterusnya anda hanya bisa melaporkan SPT Tahunan secara e-filling dan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual lagi. Sangat disarankan kepada anda untuk memilih pelaporan secara e-filling karena lebih praaktis dan menghemat waktu anda. Apabila anda sudah terbiasa, anda dapat melaporkan SPT Tahunan saudara dimanapun dan kapanpun. Mudah bukan?
4. Lapor pada awal tahun, semakin cepat semakin baik
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 9 angka (1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ini berarti apabila tahun pajak anda berakhir pada 31 desember 2019, maka anda harus melaporkan SPT Tahunan ada paling lama tanggal 31 maret 2020. Tapi jangan sekali-kali anda berpikiran untuk melaporkan SPT Tahunan anda mepet di bulan terakhir masa pelaporan.
Waktu yang ideal untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah di awal bulan januari sampai bulan februari. Hal ini dikarenakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mereka baik secara manual atau secara e-filling masih belum membludak sehingga anda tidak perlu lama mengantri di kantor pajak maupun pusing karena lambatnya jaringan karena situs down atau overload. Apalagi melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu, hal ini sangat tidak disarankan, anda tidak mau kan terkena sanksi administratif cuman gara-gara terlambat lapor?
Nah, bagi anda yang bermukim disekitar kawasan Danau Toba Sumatera Utara, segera lah laporkan SPT tahunan anda sekarang juga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige sebelum terlambat.
Sekali lagi, ingat untuk SPT tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2020 dan untuk SPT tahunan badan hukum paling lambat 30 April 2020.
Khusus untuk aparatur sipil negara seperti ASN, TNI dan Polri dan pegawai swasta penyampaian SPT tahunan dapat dilaporkan melalui aplikasi e-Filling dan harus terlebih dahulu memperoleh bukti potong dari bendahara satker dan pemberi kerja masing-masing yaitu 1721 A2 untuk ASN, TNI dan Polri serta 1721 A1 untuk pegawai swasta.
Bagi anda pegawai swasta, sampaikan segera SPT tahunan anda lebih awal untuk kenyamanan anda serta untuk menghindari antrian panjang dan sanksi keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Balige jalan Somba Debata Ruko Ganda Uli Balige atau Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Dolok Sanggul jalan Siliwangi nomor 118 Dolok Sanggul.
Dan untuk memudahkan pelayanan pajak di Samosir, KPP Pratama Balige telah membuka Kantor Pojok Pajak di Kantor Camat Pangururan setiap Minggu Ketiga setiap bulannya.
Infat, Warga Yang Baik Bangga Bayar Pajak dan Lapor Pajak Lebih Awal Pasti Lebih Nyaman..!
(gb-Angga/rel)