Notification

×

Iklan

Iklan

Marga Sihombing Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih SMP

25 Feb 2020 | 21:08 WIB Last Updated 2020-02-25T14:08:16Z
Pelaku diamankan di Dairi.
DAIRI, GREENBERITA.com || Lasron Sihombing (45) warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara dilaporkan isterinya ke Polres Dairi. Pasalnya, dia diduga menghamili anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas IX salah satu SMP.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan mengatakan, Lasron Sihombing diamankan setelah isterinya, WPM (40) melapor ke Polsek Parongil, Selasa (25/2/2020).

Kepada personel Polsek Parongil, WPM mengungkapkan kalau anak kandungnya berinisial CNS (15) telah dihamili oleh Lasron Sihombing yang merupakan bapak tirinya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Parongil selanjutnya mengamankan pelaku dan selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Karena korbannya masih dibawa umur dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di Polres Dairi, maka kasusnya diserahkan ke Polres Dairi," kata Doni.

Disebutkan Doni, untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dilansir dari Medanbisnisdaily, Kasus tersebut terungkap pada Selasa (25/2/2020), sekira pukul 11.00 WIB. Di mana salah seoran ibu guru korban curiga dengan bentuk tubuh korban yang tidak biasa. Selain itu, akhir-akhir ini korban juga terlihat murung di sekolah, sehingga guru berinisiatif melakukan pengecekan terhadap korban dan hasil test pack korban dinyatakan positif hamil. Hal itu selanjutnya disampaikan kepada wali kelasnya.

Ketika wali kelas bertanya siapa yang menghamilinya, korban mengatakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama Lasron Sihombing. (Gb-ars/rel)