Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Periksa Mantan Bupati Samosir

21 Feb 2020 | 10:24 WIB Last Updated 2020-02-21T03:24:56Z
SAMOSIR, GREENBERITA.com || - Kejaksaan Negeri Samosir melanjutkan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red) dengan melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 pada Rabu, 12 Februari 2020 di Kantor Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara.

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa dalam kapasitasnya ketika menjabat Kadis Kehutanan di Kabupaten Tobasa.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Samosir Buddy Herman,SH.,MH ketika ditemui wartawan di Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan kepada saudara Mangindar Simbolon, mantan Kadis Kehutanan Tobasa terkait SK Bupati Tobasa yang diterbitkan Bupati Tobasa dengan nomor 281 tahun 2003 lalu tentang ijin membuka tanah di APL Hutan Tele," tegas Budi. 

Menurut Kajari Samosir yang dikenal berkarisma ini, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Mangindar Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir ini karena  dirasa perlu meminta keterangan tentang kapasitasnya sebagai Kadis Kehutanan Tobasa yang masuk kedalam tim yang dibentuk Bupati Tobasa dan terdiri dari BPN dengan Sekda sebagai Ketua Tim dan anggota Kadis Pertanian, Kadis Kehutanan serta Kabag Hukum Pemkab Tobasa.

"Kita menanyakan tupoksi dari tim yang dibentuk tersebut serta realisasi keputusan SK Bupati Tobasa itu seperti apa realisasi disini, " terang Budy. 

Dari pemeriksaan tersebut juga ada muncul tujuh kelompok yang mengajukan permohonan pembukaan lahan di hutan tele yang menjadi dasar diterbitkannya SK Bupati Tobasa. "Tujuh kelompok itu yang mana mana dan penentuan nama dari satu kelompok itu siapa siapa yang masuk, " ujarnya. 

Untuk mendapatkan tambahan informasi yang lengkap sehingga kasus ini terang benderang, kedepannya Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada para pejabat BPN Samosir yang menjabat ketika masalah ini terjadi.

"Saya sudah menandatangani surat pemanggilan kepada para mantan pejabat BPN ketika kasus ini terjadi untuk dilakukan pemeriksaan ," tegasnya lagi.

Sebelumnya tentang kasus Hutan Tele yang dulunya terkenal sangat lebat hutannya serta sangat kaya keanekaragaman hayatinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir," pungkasnya.

(gb-Andrey)