Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus APL Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Berikan Hak Jawab

31 Jan 2020 | 21:08 WIB Last Updated 2020-01-31T14:20:22Z
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Terkait pemberitaan greenberita pada Rabu, 29 Januari 2020 dengan judul "Kasus APL Hutan Tele, Jaksa Akan Panggil Mantan Bupati Samosir, dengan ini mantan pejabat terkait dalam pemberitaan tersebut yaitu Mantan Bupati  Samosir memberika hak jawab yang dishare melalui grup WA "IWO Samosir for Publik".

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media berkewajiban memberitakan setiap hak jawap yang dikirimkan ke media maupun wartawan terkait.

Dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab yang telah disampaikan Bapak Mangindar Simbolon kepada redaksi greenberita :

Tanggapan Atas Berita Media-massa

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media massa dengan topik seputar " kasus hutan Tele atau masalah APL Tele" di Kab. Samosir akhir2 ini, maka perlu saya sampaikan tanggapan pokok sebagai berikut:

1. Peningkatan status kasus dari "penyelidikan" jadi "penyidikan" sesuai pemberitaan tersebut, merupakan tugas dan hak Kejaksaan sbg salah-satu lembaga resmi di NKRI yang bersifat negara hukum.
2. Beberapa waktu lalu, saya telah memberikan keterangan dan dituangkan dlm BAP di kantor Kejari Samosir melalui Kasi Intelijen dan memberikan dokumen dokumen terkait dengan topik di atas.
3. Benar bahwa saya memiliki tanah dalam bentuk SHM ( 5 sertifikat) di "Enclave" Sitonggitonggi Desa Partungkonaginjang Kecamatan Harian yang berasal dari hibah Keluarga Anggiat Sinaga, tapi lokasi nya bukan/ tidak pada areal penggunaan lain (APL), melainkan pada lahan milik masyarakat.
4. Namun judul dan isi pemberitaan beberapa media-massa tersebut di atas, saya nilai telah melanggar prinsip hukum "praduga tak bersalah" yang kita anut, karena belum ada proses hukum namun seolah-olah saya sudah divonis bersalah ?!; sehigga berdampak pada pelanggaran hak azasi saya sebagai warga negara dan merusak nama-baik saya dan keluarga.
5. Apabila pemberitaan tersebut merupakan inisiatif pihak Kejari Samosir, maka patut diduga ada kepentingan "populis" dan "sensasional" untuk pencitraan, yang merugikan pihak saya dan atau orang lain, dan saya akan menuntut hak sebagai warga -negara yang dilindungi oleh undang2.
6. Bila pemberitaan tersebut adalah hasil karya orang dan atau lembaga media- massa yang bersangkutan, maka saya akan menuntut keadilan berdasar Undang2 Pers dan peraturan-perundangan terkait.

Demikianlah tanggapan ini saya perbuat untuk dimaklumi publik dan pihak2 terkait, dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Pangururan, 31 Jan. 2020

Mangindar Simbolon.
***


(gb-rob2)