Bupati Samosir Lantik Pejabat Eselon II,III dan IV dilingkungan Pekab Samosir, Senin (6/1/2020) |
Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan promosi kepada beberapa pejabat yang tadinya adalah camat dibeberapa kecamatan langsung menjadi kepala dinas dibeberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Samosir.
Camat Pangururan, Dumosch Pandiangan dipromosi menjadi Kadis Pariwisata menggantikan Daulat Nainggolan, S.KM, M.Kes yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Pariwisata. Selanjutnya Daulat Nainggolan menggantikan Saut Limbong menjadi Sekretaris Dinasnaker, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Selanjutnya Camat Simanindo, Dapot Simbolon dipromosi menjadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Samosir menggantikan pejabat lama yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Samosir Marsinta Sitanggang kembali menjadi Sekwan DPRD Samosir menggantikan Hotman Sagala yang digeser menjadi menjabat Staf Ahli Bupati Samosir bidang Pemerintahan dan Politik. Sebelumnya Marsinta Sitanggang pada tahun 2014 pernah menjabat sebagai Sekwan DPRD Samosir.
Ada juga Rawati Simbolon yang sebelumnya menjabat Kadis Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa menjadi Kadis Ketahanan Pangan. Rawati Simbolon bertukar tempat dengan Amon Sormin yang sebelumnya Kadis Ketapang.
Lemen Manurung yang merupakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dianggap sukses melakukan perbaikan manajemen pada lembaga ini sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan data kependudukan, digeser menjadi Asisten II (Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah).
Posisinya digantikan Marang Situmorang yang beberapa waktu lalu tiba-tiba diberhentikan sebagai Kadis Tarukim Samosir.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon dalam amanatnya mengatakan, bahwa untuk menjadi pejabat eselon II di Samosir harus mematuhi pakta integritas yang salah satunya adalah bersedia bertempat tinggal bersama suami atau isteri di wilayah Kabupaten Samosir.
"Ada 10 pakta integritas yang harus dilaksanakan pejabat setingkat eselon II di Samosir, yaitu selain setia dan taat kepada negara, pemerintah RI dan UUD 1945 serta taat dan loyal kepada atasan, yang paling utama adalah bersedia bertempat tinggal bersama suami atai isteri diwilayah Kabupaten Samosir," ujar Rapidin Simbolon.
Tambah Bupati yang akan kembali maju menjadi Bupati Samosir bersama Wakil Bupati Juang Sinaga ini, seorang pejabat eselon II di Samosir juga tidak boleh melakukan tindakan korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Juga yang sangat penting adalah seorang pejabat eselon II adalah telepon selulernya harus selalu aktif dan setiap saat dapat dihubungi," tegas Rapidin Simbolon.
Dalam pelantikan ini, Bupati Samosir melantik 11 orang pejabat eselon II, 49 eselon III, 105 eselon IV serta 35 orang pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
"Pengangkatan PNS untuk memangku jabatan merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan. Untuk itu sangat diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugas yang dibarengi dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi," pungkas Rapidin.
(gb-Robin T)