Notification

×

Iklan

Iklan

Menolak Serangan Hoax Jelang Pemilihan Serentak 2020

18 Nov 2019 | 11:12 WIB Last Updated 2021-02-07T09:25:59Z
Pemilihan Serentak 2020
JAKARTA, GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2019 lalu, secara resmi telah melakukan Launching Pemilihan Serentak 2020 di Jakarta.

Ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota se-Indonesia yang akan mengelar Pemilihan pada 23 September 2020 mendatang.

Kota Medan merupakan salah satu dari 23 kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut) yang akan menggelar Pemilihan Serentak 2020. Secara nasional, Sumut menjadi provinsi terbanyak yang bakal menggelar tahapan pemilihan.

Pemilihan kepala daerah tentu punya konstalasi politik yang cukup kuat di daerah. Jika tidak dikelola dan diselenggarakan dengan penuh integritas, profesional dan mandiri, akan sulit untuk mengantisipasi potensi masalah yang bakal muncul.

Belajar dari pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu, konstalasi politik yang cukup kuat pada akhirnya menyerang KPU secara kelembagaan. Serangan-serangan berita bohong (Hoax) dan ujaran kebencian (Hate Speech) seakan tak pernah berjeda waktu sepanjang tahapan berlangsung. Bahkan hingga saat ini, ketika tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah tuntas terselenggara sejak Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, media sosial KPU RI masih belum bisa lepas dari komentar negatif dan ujaran kebencian.  

Jika KPU RI sempat diserang dengan hoax terkait surat suara sebanyak 7 kontainer sudah tercoblos, KPU Medan sesungguhnya juga sempat menjadi sasaran berita bohong yang beredar di media sosial. Sekira pukul 18.30 WIB, Sabtu, 2 Maret 2019, linimasa media sosial sudah dipenuhi video berdurasi 6 menit 24 detik yang diklaim berisi kericuhan di KPU Medan terkait adanya surat suara tercoblos ke salah satu pasangan calon.

Dalam hitungan jam, sudah ada ribuan nettizen yang ikut menyebarluaskan hoax tersebut. Setiap sebarannya sudah ada puluhan nettizen lain yang kembali meneruskan di dinding media sosial masing-masing. Telpon dan WhatsApp pun tak berhenti berbunyi bertanya ke KPU Kota Medan perihal kebenaran kabar tersebut. Bukan hanya di lingkup Sumut, penyelenggara pemilu secara nasional ikut mempertanyakannya.

KPU Provinsi Sumut bersama KPU Kota Medan sekira pukul 23.00 WIB langsung berinisiatif menggelar konfrensi pers dan merekamnya dalam bentuk video klarifikasi berita hoax surat suara tercoblos untuk bisa disebarkan melalui media sosial. Namun sayang, kecepatan sebaran berita klarifikasi tidak berbanding lurus dengan kecepatan sebaran berita hoax. Jika diilustrasikan dengan deret matematika, berita hoax tersebar seperti deret ukur yang terus berlipatganda, sementara berita klarifikasi hanya tersebar layaknya deret hitung. Apalagi jika klarifikasinya terlambat beberapa jam dari berita hoax saat pertama kali tersebar.

Menurut Guru Besar Ilmu Komunikasi, Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. H. Henry Subiakto, hoax dan hate speech itu seperti narkoba. Ada yang produksi, ada yang distribusi, ada yang butuh dan ada yang ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir dan bahayakan bangsa.  Hal itu dipaparkannya saat Konreg Parmas Gelombang I di Bukit Tinggi 29 Agustus lalu.

Jika hoax dan ujaran kebencian sudah seperti narkoba, maka menanggulanginya pun harus seperti memberantas narkoba, menjadikannya sebagai ekstra ordinary crime. Perlu usaha luar biasa bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melawan hoax dan hate speech. Khususnya kepada 270 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini sedang memasuki tahapan Pimilihan Serentak 2020.

Membangun kesadaran kritis akan pentingnya menangkal serangan hoax menjadi sebuah keniscayaan. Setiap berita hoax yang beredar di dunia maya, dalam hitungan menit minimal sudah ada klarifikasi dan bantahannya. Bila perlu langsung berstatement untuk melaporkannya ke kepolisian. Hanya dengan melaporkan ke polisi, sebaran berita hoax akan perlahan menurun.

Begitu juga dengan ujaran kebencian, setiap muncul komentar negatif yang menjurus pada pelecehan, harus disikapi secara cepat. Dalam hitungan menit bahkan detik, komentar negatif harus terfilter dengan sendirinya.

Untuk itu, KPU harus bisa memantau seluruh platform media sosialnya selama 24 jam secara berkesinambungan. Serta membentuk tim untuk mencaritahu kebenaran dan fakta atas berita hoax khususnya tentang Pilkada 2020 yang beredar dengan memanfaatkan aplikasi penangkal hoax yang kini sudah banyak dikembangkan. Agar berita hoax dan ujaran kebencian tidak kadung tersebar luas yang mengakibatkan masyarakat sebagai korban terprovokasi dan terbawa emosi.

Hoax adalah musuh bersama yang harus diberantas secara massif. Dorong terus budaya malu terhadap jejak digital ketika share informasi yang masih sumir kebenarannya. Biasakan saring sebelung sharing. Seperti yang telah diwahyukan Allah SWT dalam QS Al-Hujurat (49) bahwa dalam berinteraksi sosial, manusia harus menjauhi prasangka buruk, bertabayun (verifikasi) sebelum menyebarkan informasi, tidak mencela, mengolok-olok, bergunjing, memberi gelar buruk pada sesama. Manusia dalam berinteraksi harus mendamaikan serta bersikap adil. Semoga Pemilihan Serentak 2020 membawa kedamaian dan keadilan bersama.
Sumber: SindoNews.com 

(ars)