Srikandi MPC.Pemuda Pancasila Siska Ambarita Laporkan Pelecehan yang dialaminya di Media Sosial, Kamis,(18/10/2019) |
Siska Ambarita (27), salah satu srikandi Pemuda Pancasila yang selama ini dikenal sebagai instruktur pelatih senam pada kegiatan-kegiatan Pemkab Samosir ini mengaku telah dilecehkan oleh seorang pegawai BUMN disalah satu group WhatsApp (WA).
Kepada media ketika ditemui di depan Polres Samosir, wanita berparas ayu ini mengaku baru saja selesai melaporkan kejadian pelecehan dan pencemaran nama baik yang ditimpanya melalui media sosial.
"Saya baru saja selesai melaporkan DN yang menurut saya telah melecehkan saya dan melakukan pencemaran nama baik kepada saya melalui media sosial. Laporan saya sudah diterima polisi dengan LP/ 205 / X / 2019 / SMR / SPKT. tanggal 17 Oktober 2019. Terimakasih kepada Pak Polisi yang telah menerima laporan saya dengan baik dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti," ujar Siska Ambarita pada Kamis, (17/10/2019) di Polres Samosir, Pangururan, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Siska yang juga ahli therapy kecantikan di Samosir ini, menuturkn kronologis kejadian bermula pada Hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019 sekira Pukul 13.00 Wib lalu. Ketika itu pelapor meminjam telepon smartphone milik saksi RS, untuk berfoto. Tanpa sengaja pelapor melihat sebuah foto hasil screenshot yang dikirim kan terlapor DN ke dalam salah satu grup Whatsapp milik nya yang mana di dalam foto tersebut terdapat photo pelapor dan teman teman nya.
Oleh DN (30) yang adalah pegawai salah satu BUMN dan beralamat di Desa Rianiate, Pangururan ini, membubuhi foto tersebut dengan judul "Srikandi Srikandi nya MR Situmorang Dan Pak Putri."
Screenshoot percakapan DN disalah satu group WA |
Atas kejadian tersebut, pelapor Siska Ambarita merasa keberatan dan tidak terima dengan foto dan judul yang tidak benar tersebut dan selanjutnya pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut supaya pelaku DN dapat di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Unit Tipiter Polres Samosir, membenarkan telah menerima laporan atas nama Siska Ambarita.
"Benar kita telah terima laporan atas Siska Ambarita kemarin dan sudah kita berikan bukti laporannya," ujar Briptu May Fransisco Siagian, SH.
Sementara itu, dari searching yang dilakukan media ini di google pada situs detakriaunews.com, Open BO merupakan istilah untuk Open Booking Order, ST adalah pelayanan untuk waktu Short Time dan LT adalah pelayanan untuk waktu Long Time. Biasanya, istilah tersebut bisa digunakan untuk menemani pria hidug belang untuk sekedar karaoke atau menginap di hotel.
(gb-pardo)