Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Bentrok Dengan TPL, 2 Warga Sihaporas Ditangkap Polres Simalungun

25 Sep 2019 | 08:37 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:17Z
 2 Warga Sihaporas Ditangkap Polres Simalungun
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com-  Dua warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus bentrokan dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang terjadi, Senin (16/9/2019). Keduanya adalah Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita. Mereka ditangkap tak lama setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Simalungun, Selasa siang (24/9/2019).

Demikian Siaran Pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) selaku penasehat hukum kedua warga, yang dilansir dari Salingnews.com, Selasa malam (24/09/19).
“Mereka datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan warga Sihaporas terkait pemukulan yang diduga dilakukan karyawan TPL yang dipimpin Humas TPL Aek Nauli (BS). Laporan itu tertanggal 17 dan 18 September 2019,” kata Direktur Bakumsu, Manambus Pasaribu.
Manambus mengaku heran, karena aparat Kepolisian Resor Simalungun justru menangkap kedua orang saksi tersebut dengan dasar Surat Perintah Penangkapan No.Pol: Sip.Kap/148/IX/2019/ Reskrim terhadap Tersangka Thomson Amarita dan Surat Perintah Penangkapan No.Pol: Sip.Kap/150/IX/2019/ Reskrim terhadap Tersangka Jonni Ambarita.
“Kami selaku penasihat hukum Thomson Ambarita menyatakan protes dengan tindakan penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun tersebut. Kami menilai tindakan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan arogan, berlebihan dan sewenang-wenang,” kata Manambus.
Manambus menambahkan, untuk kepentingan (kelancaran) penyidikan, oleh KUHAP Penyidik memang diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan. Namun hal itu haruslah dilakukan secara berimbang dan dalam hal yang sangat diperlukan (urgen).
“Kami tidak melihat ada sesuatu yang urgen yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan sehingga untuk itu perlu melakukan penangkapan terhadap Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita, mengingat mereka bukan tertangkap tangan,” kata Manambus.
Wara Sihaporas Saat berdebat dengan Humas PT. TPL. Pada, Senin 
Selain itu, sambungnya, penyidik belum pernah melakukan panggilan kepada mereka dan mereka ditangkap pada saat melaksanakan kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi dan korban di kantor polisi.
Kata Manambus lagi, penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional, serta tidak imparsial. Hal ini terlihat dari tindakan Kepolisian Resor Simalungun yang justru tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dalam Laporan Polisi yang yang dibuat oleh Marudut Ambarita dan Thomson Ambarita.
Berdasarkan hal tersebut, Manambus meminta agar:
1. Kepolisian Resor Simalungun bertindak profesional, proporsional dan imparsial dalam penanganan kasus hukum masyarakat adat sihaporas.
2. Kepolisian Resor Simalungun membebaskan Korban Thomson Ambarita dan Saksi Jonni Ambarita.
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Derah Sumatera Utara menindak Kepolisian Resor Simalungun atas tindakan arogan, sewenang-wenang, tidak profesional, tidak proporsional dan tindak imparsial dalam penanganan kasus masyarakat adat Sihaporas.
4. Komnas HAM melakukan Investigasi pelanggaran HAM atas kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan antara warga Sihaporas dengan karyawan TPL berlangsung Senin(16/9/2019). Bentrokan dipicu masalah lahan yang diusahakan warga Sihaporas di desa mereka. Lahan itu diklaim konsesi TPL.
Pihak TPL meminta agar warga menghentikan aktivitas mereka di lahan itu, namun warga menolak sehingga menimbulkan bentrokan. Dalam bentrokan itu, salah seorang bocah berumur 3 tahun (MA) ikut menjadi korban pemukulan.
Terpisah hingga berita ini diterbitkan Kapolres Kabupaten Simalungun belum dapat di Konfirmasi terkait di tangkapnya 2 Orang Warga Sihaporas tersebut. 
(Ars)