Notification

×

Iklan

Iklan

Jadi Tersangka, Dinkes Samosir Sebut OM. Sagala Langgar Disiplin Pegawai

11 Sep 2019 | 17:12 WIB Last Updated 2019-11-10T13:43:03Z
Kadis Kesehatan Samosir, Dr. Nimpan Karokaro
SAMOSIRGREENBERITA.com- Diduga karena tidak senang kendaraannya diatur oleh seorang petugas Dinas Perhubungan Samosir yang sedang bertugas melakukan pengaturan Lalu Lintas di Jl. DI. Panjaitan Onan Baru Desa Pardomuan I  Pangururan pada Rabu (4/9/2019), seorang honorer Pemkab Samosir langsung emosi dan mengejar sambil memukuli petugas Dihub tersebut secara berulang.

Akibat pemukulan tersebut, korban yang bernama Mangihut Simbolon (46) mengalami luka serius dan lembam dan biram dibagian matanya.

Mendapat pengaduan atas kejadian tersebut, pihak Reskrim Polres Samosir Sumatera Utara, langsung mengamankan pelaku   Oberton Mangiring Sagala (OMS) dan menetapkan status tersangka kepada penganiaya petugas Dishub Samosir ini.

Ketika dikonfirmasi atas penetapan tersangka kepada OMS yang merupakan honorer Dinkes Pemkab Samosir,  Kadis Kesehatan Samosir menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.

"Kita menyesali kejadian tersebut dan seharusnya tidak perlu terjadi, kita serahkan kepada pihak berwajib. Perbuatan ini selain melanggar hukum normatif di negeri ini juga melanggar etika disiplin pegawai, " ujar  Dr. Nimpan Karokaro.

Menurutnya, kedepan Dinkes Samosir telah melaporkan perbuatan MS ke BKD Samosir sebagai perbuatan melanggar Disiplin Kepegawaian.

Sebelumnya diberitakan, Pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 14.30 Wib Mangihut Simbolon (Korban) sebagai Pegawai Harian Lepas Dinas Perhubungan Kab. Samosir sedang melaksanakan tugas pengaturan Lalu Lintas di Jl. DI. Panjaitan Onan Baru DesaPardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Setiap Rabu adalah hari Onan (pasar), sehingga banyak kendaraan yang membawa orang lalu lalang disekitar pasar Onan Baru.

Dan pada saat bersamaan Oberton Mangiring Sagala ( tersangka) memberhentikan kendaraannya yaitu Mobil Avanza di tengah jalan.

Karena menyebabkan macet, korban lalu meminta tersangka untuk memajukan kendaraannya karena arus lalu lintas sudah macet akibat kendaraan tersangka.

Namun tersangka mengatakan " sibuk kali kau , kalau aku ngak mau jalan kenapa rupanya," ujar tersangka.

Masih dengan sabar, korban menjawab " jalan lah,  sudah macet.!

Akan tetapi tersangka turun dari kendaraannya dan mendekati korban lalu menarik baju korban dengan tangannya, dan saat itu korban berlari hingga baju korban koyak.

Kemudian tersangka mengejar korban dan saat berlari korban di peluk oleh orang yang tidak dikenali korban, kemudian tersangka memukuli wajah korban sehingga korban terjatuh dan kemudian korban meninggalkan lokasi tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bengkak di mata sebelah kiri , luka robek di bibir, luka lecet di pergelangan tangan sebelah kiri serta luka lecet dibagian siku kanan.

Korban pun melapor kepada polisi dan setelah melakukan penyelidikan, Polres Samosir menetapkan status tersangka kepada OMS.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir, AKBP.Agus Darojad S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjarnahor SH, pada Selasa (10/9).

"Benar, kita sudah amankan Oberton Mangiring Sagala (tersangka), selanjutnya diproses secara hukum, sesuai Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara", ucap Jonser.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan saat dikonfirmasi berharap kepolisian dapat memprosesnya sesuai dengan kewenangan kepolisian.

“Hal itu kewenangan pihak kepolisian, kita serahkan proses nya ke penyidik, dan kita tunggu proses selanjutnya, yang pasti anggota kita lagi menjalankan tugas, kenapa dipukulin kan gitu," kata Nurdin setengah bertanya.

(gb-fet)