Notification

×

Iklan

Iklan

Bongkar Toko HP, Kapolres Samosir: Salah Satu Pelaku Residivis

29 Agu 2019 | 12:21 WIB Last Updated 2019-09-19T07:06:28Z
Pelaku Pembongkaran Toko HP
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Polisi Resor Samosir melalui Satuan Reskrim berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin, (26/8/2019) sekira pukul 21 Wib di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Penangkapan pencurian salah satu toko ponsel milik Posmaria Boru Manurung di Pangururan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat pada rilis berita di Mapolres Samosir pada Kamis, (29/8/2019).

"Kejadian bermula ketika kita mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian toko HP dengan cara mencongkel dengan obeng toko HP dan berhasil menggondol 22 unit HP serta uang sebesar dua ratus ribu rupiah, " ujar Agus Darojat.

Berbekal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus, pelaku sebanyak dua orang berhasil ditangkap dan diamankan polisi setelah melakukan penjualan atas 19 unit HP tersebut di Kota Sidikalang, sementara 1 unit dipakai pelaku serta dua unit dibuang pelaku ketika pelaku mengetahui telah diincar polisi.
"Dari dua pelaku pencurian salah satunya adalah residivis atas nama Gibran Gideon Pasaribu. Terhadap pelaku ini selain terkena perkara pasal pencurian juga dikenakan perkara penyalahgunaan narkoba yang ditanggkap oleh Satres Narkoba dihari yang sama, sedangkan satu lagi atas nama Kennedy Sitanggang hanya terkena perkara pasal pencurian, " tambah Agus.

Terhadap Kennedy Sitanggang (27) yang merupakan penduduk Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan yang juga mantan narapidana kasus narkotika akan dijerat pasal 363 ayat (1) atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan terhadap Gideon Gibran Pasaribu yang merupakan residivis akan disangkakan dua perkara yaitu pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun serta hukuman diatas 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.

(gb-ferndt)