Bank Mandiri KSP Pangururan bersama TKSK Dinas Sosial Samosir Distribusikan BPNT di Kecamatan Onanrunggu, Kamis, (25/7/2019). |
Acara dihadiri TKSK Onan Runggu serta staf Bank Mandiri KCP Samosir, Bintang F Simbolon, David Sibatuara dan Ruhut Simbolon.
"Bantuan pangan non tunai BPNT merupakan generasi ketiga bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat KPM.
Dulu kita kenal dengan istilah Raskin, kemudian menjadi Rastra, sekarang Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dengan tujuan agar mekanisme penyaluran bantuan sosial bisa lebih mudah tepat sasaran dan tepat waktu karena disalurkan oleh Bank Mandiri,” ujar Andika Sitompul, Pimpinan Bank
Mandiri KCP. Samosir ketika dikonfirmasi greenberita.com melalui selulernya pada Kamis, (25/7/2019)
Andika mengatakan, untuk seluruh Kabupaten Samosir sebanyak 7.450 KPM akan menerima BPNT.
Di Kecamatan Onan Runggu ada sebanyak 578 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan senilai 110.000 per bulan berupa beras dan telur.
Uang tersebut tidak boleh dicairkan, harus melalui E-Warung. Dana yang bersumber dari Kementrian Sosial RI itu langsung di transfer setiap bulannya ke rekening milik KPM di Bank Mandiri.
Adapun lokasi penyaluran di Kecamatan Onanrunggu dibagi dua lokasi E-Warung yaitu:
Pertama, E-Warung UD. Rizky, beralamat di jalan Pelabuhan, Onan Runggu, yang melayani desa-desa seperti Onanrunggu, Pakpahan, Pardomuan, rina bolak, Sitamiang, Sitinjak dan Tambun Sukkean.
Kemudian E-Warung Jahombang Sinaga, beralamat di desa Sipira persis di pekan. E-warung ini melayani desa-desa seperti Desa Sipira, Huta Hotang, Janji Matogu, dan Silima Lombu.
Untuk selanjutnya akan dilakukan penyaluran di kecamatan lainnya dan tetap berlokasi di Agen E-Warung yg ada di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Samosir
Adapun Sistem penyalurannya para KPM membeli beras dan telur ke E-Warung yang disiapkan oleh Bank Mandiri dan juga telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten disetiap kecamatan dengan menggesek ATM nya melalui mesin EDC / mini ATM, milik Bank Mandiri yang sudah ditempatkan di E-Warung tersebut dengan jumlah sesuai yang dibelanjakan.
Petugas TKSK Dinsos Samosir Melayani KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kecamatan Onanrunggu, (25/7/2019) |
Dikatakan, data KPM bisa di validasi dan verifikasi setiap tahun sesuai anggaran yang disediakan melalui APBD apalagi di setiap desa sudah ada tenaga terlatih untuk validasi.
“Jika kepala.desa menemukan KPM yang meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, berubah status, kemudian dari miskin menjadi kaya misalnya, silakan melaporkan ke Dinas Sosial,“ ujar Paris Manik.
Selanjutnya Dinsos akan mengcroscek kebenaran laporan dari kepala desa dan memasukan perubahan data KPM melalui aplikasi data yang sudah terkoneksi ke data pusat.
Perubahan data KPM tidak membutuhkan proses tiga hingga enam bulan dan pihak pusat yang akan merubah data penerima Bansos BPNT selanjutnya.
(gb-ferndt)