Notification

×

Iklan

Iklan

Kuatkan Budaya AntiKorupsi! Korupsi Jangan Jadi Tradisi, MariBantu KPK

18 Jun 2019 | 07:37 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Ilustrasi Anti Korupsi.
JAKARTA, GREENBERITA.com – Dilansir dari Berita KPK, Salah satu pilar dari visi Indonesia ditahun 2045 adalah mewujudkan masyarakat yang antikorupsi. Hal itu bisa dilakukan dengan menggerakan peran masyarakat dalam menciptakan budaya antikorupsi.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara menjadi Penyuluh Antikorupsi.

Kali ini KPK membuka kesempatan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti proses uji kompetensi pada 23-25 Juli 2019, dan peserta pendidikan dan pelatihan penyuluh dari Kementerian Keuangan pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober 2019.

Sedangkan masyarakat umum dapat mendaftar lewat email lsp.kpk@kpk.go.id dan mengikuti proses uji kompetensi pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi menyampaikan bahwa terdapat tiga jenjang penyuluh yang memiliki unit kompetensi yang berbeda-beda.

“Terbagi tiga, Pratama, Madya, dan Utama,” katanya.

Untuk unit kompetensi jenjang Pratama, Dian menyebutkan bahwa calon Penyuluh Antikorupsi di antaranya harus mampu mengaktualisasi nilai-nilai integritas, lalu menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi, dan meningkatkan pengetahuan antikorupsi.

“Penyuluh pada jenjang ini juga harus mampu menyadarkan bahaya dan dampak korupsi hingga membangun sikap antikorupsi,” ungkapnya.

Dilansir dari MEDIAANDALAS.COM, Pada jenjang madya, penyuluh antikorupsi selain telah memiliki kompetensi pada jenjang Pratama, juga ditambah kompetensi mampu melakukan kolaborasi dan memobilisasi gerakan antikorupsi. Selain itu, penyuluh jenjang ini juga harus membangun komunikasi kelompok sasaran penyuluhan.

Sedangkan pada jenjang utama, selain harus menguasai tugas jenjang pratama dan madya, penyuluh pada jenjang utama harus memantau pelaksanaan penyuluhan antikorupsi, mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan antikorupsi, serta memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan dan kelompok sasaran penyuluhan antikorupsi.

Dian juga menjelaskan bahwa ada dua jalur pelaksanaan sertifikasi yang bisa diikuti oleh peserta yaitu jalur pengalaman dan jalur pendidikan dan pelatihan.

“Untuk yang mengikuti sertifikasi dari jalur pengalaman, selain harus lulus e-learning pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas, peserta harus memiliki pengalaman kegiatan pencegahan dan pendidikan antikorupsi minimal satu tahun. Selain itu, peserta sudah pernah melakukan penyuluhan antikorupsi minimal lima kali,” kata Dian.

Selain itu, peserta yang mengikuti sertifikasi dari jalur pengalaman harus memiliki komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi yang akan ia lakukan pasca sertifikasi.

Sedangkan jalur pendidikan dan pelatihan, peserta yang mengikuti di jalur ini harus lulus e-learning pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya KPK telah memiliki 409 Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi dari latar belakang yang beragam, seperti dosen, guru, komunitas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), widyaswara, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga karyawan swasta di seluruh Indonesia.

Dian mengatakan bahwa kehadiran penyuluh antikorupsi akan membantu KPK dalam penyebaran nilai antikorupsi dan membangun budaya antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat.

“KPK tidak bisa bekerja sendirian, maka dari itu KPK butuh penyuluh antikorupsi untuk membantu KPK dalam upaya membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” ujarnya.

(rel- angga)