Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus perambah Hutan, Poldasu Masih Tunggu Hasil

13 Jun 2019 | 16:51 WIB Last Updated 2019-06-13T09:51:57Z
SUMUT, GREENBERITA.com- Terkait Kasus perambah Hutan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam)  yang ditangani Ditkrimsus Polda Sumut dengan tersangka Musa Idhi Shah alias Dody Shah, masih menunggu hasil pemeriksaa berkas Kejatisu.

Hal ini di katakan Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Santama SIK melalui WhatsApp messenger, Selasa (11/6/2019).

Dalam pesan itu, Ronny Santama menjelaskan sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas tersangka Dody Shah ke Kejatisu, namun oleh Kejatisu berkas penyidik dikembalikan Jaksa karena belum lengkap (P-19).

Namun, lanjut orang no satu di Ditkrimsus, baru-baru saja penyidik melengkapi berkas dan telah menyerahkan berkas tersangka Dodi Shah ke Kejatisu.

“ Kemarin baru kita kembalikan Berkas Perkara tersangka Doddy ke Jaksa Bang setelah sebelumnya P19 dari Jaksa sementara Penyidik menunggu hasil dari Jaksa “ isi pesan singkat Ditkrimsus Polda Sumut Ronny Santama.

Sementara ketika mediaapakabar mencoba mengkonfirmasi Kasipenkun Kejatisu, Sumanggar SH MH belum dapat menjelaskan karena posisinya nya yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit.

“ Maaf pak, pak Sumanggar nya sedang opname “ ucap seorang perempuan yang ditengarai adalah istri Sumanggar.

Terkait perkara tersebut, Sekretaris LSM Suara Keadilan Masyarakat (Sukma) APC Mangunsong meminta agar pihak Kejaksaan segera menyikapi kasus ini.

“ Saya minta kasus ini segera di selesaikan, pasalnya  kasus ini adalah kasus yang sangat merugikan Negara, ini bukan lah kejahatan biasa “ pungkas APC Mangunsong yang dilansir dari Mediaapakabar.com. (rel-marsht)