SULBAR,GREENBERITA.com – Seorang Gadis inisial BN (16 tahun) Warga Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) menjadi korban kebejatan oleh kedua orang pemuda bernama inisiaI (If) dan (Rj).
Mengetahui kejadian tersebut, Orang tua korban (BN) langsung melaporkan ke Polsek Tobadak.
Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya, langsung di lakukan penangkapan tehadap pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian digelandang ke kantor polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.
Kapolsek Tobadak, Ipda Mino membenarkan hal tersebut, bahwa BN (16) jadi korban pemerkosaan, “Berdasarkan laporan polisi orang tua korban dengan nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan”, ungkap Ipda Mino seperti dilansir dari mediasuaranegri.com
Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubui korban layaknya suami isteri secara bergantian.
Kedua pelaku mengatakan bahwa, aksi bejat yang dilakukannya terjadi di areal perkebunan sawit milik warga di Desa Batu Parigi Kec. Tobadak Kab. Mateng Prov. Sulbar, Senin (24/6) sekitar 18.00. Waktu setempat.
Dari pengakuan korban, saat kejadian dirinya melintas dikebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita. Saat yang bersamaan pelaku juga sedang berada di jalan yang sama karena hendak mandi.
Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku memaksa korban.
Kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban secara bergantian kerena kondisi jalan yang sunyi.
Pelaku (If) yang pertama menyetubuhi korban dengan cara (Rj) yang bertugas memegang tangan korban agar tidak dapat memberontak dan ikut serta menyetubuhi korban.
Setelah kedua pelaku berhasil menyetubuhi korban, merekapun mengancam dengan mengatakan “jangan ko bilang sama orang awas,” ungkapnya pelaku.
Adapun Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan, Pakaian kedua pelaku.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(gb-rel)
(gb-rel)