Notification

×

Iklan

Iklan

Besok Terakhir Pendaftaran Gugatan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

23 Mei 2019 | 13:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:23Z
Gedung MK | google
JAKARTA, GREENBERITA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu jika besok adalah batas akhir pendaftaran gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. KPU menyebutkan batas waktu pengajuan gugatan sengketa Pileg dan Pilpres berbeda.

"Kalau yang Pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB. Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24, nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Komisoner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5) melansir dari merdeka.com.

Batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda itu lanjut Viryan, sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan batas akhir Pileg 324 jam dari penetapan rekapitulasi suara.

"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," ucap Viryan.

Menurut Viryan, KPU hingga kini masih menunggu pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU baru akan menetapkan hasil Pileg dan Pilpres apabila tak ada pengajuan gugatan ke MK.

"Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil Pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.

MK Terima 6 Perkara

Mahkamah Konsitusi telah membuka untuk pendaftaran berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Dua hari sejak pengumuman oleh KPU, MK menerima 6 berkas perkara dari peserta pemilu.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan 6 perkara itu berasal dari beberapa partai yaitu PKS, PKB dan Hanura dan perseorangan.

"Sudah ada sejauh ini ada enam perkara. Ada dari Kalimantan Barat diajukan oleh PKS, kemudian Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur itu PKB, Jawa Tengah itu Hanura, Aceh itu partai Aceh. Jadi ada partai lokalnya, kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara," sebut Fajar di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Kamis (24/5).

Fajar mengatakan permohonan gugatan tersebut diajukan atas nama partai politik sebab peserta pemilu diusung di partai politik.

"Nanti parpol ini akan mengkonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana. Jadi dalam permohonan parpol itu akan terdiri dari provinsi, provinsi, provinsi dan seterusnya," tutur Fajar.

MK telah merilis jadwal penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diawali dengan tahapan pengajuan permohonan pada 23-25 Mei 2019. Sidang pemeriksaan pendahuluan ditetapkan pada 14 Juni, berlanjut dengan sidang pemeriksaan pada 17-21 Juni. Seminggu berselang, baru lah MK mengumumkan putusan kepada umum. (G5)