Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Pelanggaran APK, KPU dan Bawaslu Diminta Tak Tutup Mata

4 Mar 2019 | 21:59 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:48Z
GREENBERITA.com - Jelang pemilu, Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kota Metro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak tutup mata terhadap pelanggaran pemilu tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Metro, Ketua Mapillu PWI Kota Metro, Bambang Hermanto, meminta Bawaslu dan KPU aktif menindak peserta pemilu yang memasang APK di tempat-tempat terlarang.

"Bawaslu dan KPU Kota Metro harus bergerak. Kami siap memantau penyelenggaraan pemilu yang tertib dan aman," ujar Bambang, seperti dilansir dari harianmomentum.com, Senin (4-3-2019).

Hal senada dikatakan Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda. Dia mengajak peserta dan penyelenggara pemilu untuk tertib dan taat aturan.

"Taati ketertiban umum. Jangan sampai pemasangan APK mengganggu ketertiban umum dan merusak pemandangan kota," ujarnya.

Anna berharap, peserta dan penyelenggara pemilu dapat memantau penempatan APK dengan penataan yang rapi dan tertib.

"Jika ada APK yang rubuh ditempat yang ditentukan KPU, KPU harus segera perbaiki. Begitu pula dengan peserta pemilu. Jika APK nya rubuh atau rusak, segera diperbaiki. Itu supaya penempatan APK tetap terlihat tertata rapih," imbuhnya.(rel-marsht).