Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ini

14 Mar 2019 | 20:04 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
SULSEL, GREENBERITA.com - Terkait dugaan penyelewengan dana Desa Nuha Tahun 2017 dan Tahun 2018, Polres Luwu Timur lakukan gelar perkara.

Gelar perkara berlangsung di ruangan Aula polres luwu Timur,  Kamis 14 maret 2019 Sekitar jam 09.00 wita. Dan dihadiri oleh Kasat Reskrim,  Kasi Propam, para kanit Reskrim dan Para penyidik.

Dilansir dari mediasuaranegeri.com,  hasil gelar perkara tersebut, yaitu Perkara ditingkatkan Dari Tahap penyelidikan ketahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub psl 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjarakan paling rendah 4 Tahun paling Tinggi 20 tahun.
(rel-marsht)