Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Berlaku Surat-surat Kapal Masalah Klasik di Banyak Pelabuhan

9 Mar 2019 | 10:09 WIB Last Updated 2019-03-09T03:09:50Z
Moda transportasi di Danau Toba.
PANGURURAN, GREENBERITA.com - Terkait masa berlaku surat-surat kapal di perairan Danau Toba menjadi sebuah polemik beberapa waktu tetakhr. Salah satu petugas yang sudah telah banyak menangani asuransi laut, Kapler Marpaung, menanggapi pemberitaan tentang hampir seluruh dokumen kapal di Danau Toba sudah kadaluarsa, kecuali KMP Ihan Batak yang resmi beroperasi 2 Maret 2019.

Disalah satu WhatsApp Group (WAG), menyampaikan, surat-surat kapal masalah klasik di banyak pelabuhan, bukan hanya di Danau Toba.

Berikut disampaikannya di WAG, pada Kamis (7/3/2019) pukul 16.40 WIB, setelah pemberitaan itu dibagikan ke WAG yang diikutinya, pada Rabu (6/3/2019) :

"Masalah surat-surat kapal dan navigasi, expired, ini adalah masalah klasik dan sudah berlangsung lama dibanyak Pelabuhan.

Jadi jangan sampai kita terlalu memvonnis masalah ini hanya terjadi di Danau Toba.

Saya bukan orang Pelayaran., tapi krn saya cukup banyak menangani ASURANSI LAUT (Asuransi Rangka Kapal Laut dan asuransi Cargo)..
Maka saya sangat sering menemui surat2 Kapal dan NAVISAGI banyak yg expire kala melakukan analisa dan onvestigasi klaim asuransi dan kondisi ini menjadi mempersulit dlm pengajuan ganti rugi asuransi (klaim asuransi).

Kalau kita coba lakukan kajian dan analisa..penyebab surat2 kapal dan navigasi banyak yg expired..menurut pengusaha pelayaran adalah Karena " BESARNYA BIAYA UNTUK MENGURUS SURAT2 KAPAL DAN NAVIGASI".

Jadi ... menghimbau pengusaha pelayaran utk selalu mengurus Surat2 nya memang penting, tapi satu hal yg jauh sangat penting adalah " BAGAIMANA AGAR MENGURUS SURAT2 KAPAL DAN NAVIGASI itu di dipermudah dan jangan dipersulit..

Biaya ngurus surat2 tersebut mereka anggap High COST..dan sangat memberatkan.

Ayo lakukan reformasi birokrasi di Departemen Perhubungan dan instansi Terkait.

Salam KM," tulis Kapler Marpaung.

Ketua Organisasi Pengusaha Sejenis (OPS) kapal kayu di Tuk-tuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ketika dihubungi greenberita pada Jumat (8/3/2019), mengatakan, kesulitan dan keterlambatan pengusaha kapal dalam pengurusan surat-surat kapal, bukan hanya masalah biaya.

"Sebenarnya bukan hanya masalah besarnya biaya kepengurusannya. Cuma, karena kondisi belakangan ini, kadang-kadang pengusaha jadi mengeluh. Masalahnya hanya karena gros ton (GT) kapal kan berbeda-beda, jadi biaya kepengurusannya pun berbeda," ujar Tahi Silalahi.

Ia menyebutkan, keterlambatan pengusaha kapal dalam kepengurusan surat-surat, itu dikarenakan regulasi saat ini, dimana kepengurusan surat kapal sudah diambil alih oleh kementerian perhubungan.

"Sekarang semuanya sudah diambil alih oleh kementerian perhubungan. Sekarang surat-suratnya semua sedang diproses. Dan semua kapal akan diukur ulang kembali, kalau tidak ada hambatan mulainya tanggal 15 Maret," tutupnya.

(ft)