Notification

×

Iklan

Iklan

Dipecat Sebagai PKH, Plt Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Masyarakat

18 Mar 2019 | 22:31 WIB Last Updated 2019-03-18T15:34:39Z
LABUHANBATU, GREENBERITA.com– Warga Masyarakat Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Nur Habibah (35) dan rekannya Nurmala (28) warga sama mengadu ke Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT terkait dengan hebohnya dugaan intimidasi seorang Kepala Desa soal program keluarga sejahtera (PKH) dan keluarnya surat pemecatan sebagai Pendamping PKH serta surat hasil Laboratorium tes air Depot isi ulang.

Pengaduan kedua masyarakat tersebut langsung diterima oleh Plt Bupati Labuhanbatu di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019) siang. “Iya kami diterima Pak Bupati diruang kerjanya. Kami mengadu tentang masalah kami yang di dzolimi.”kata Nur Habibah ketika dikonfirmasi saat keluar dari pintu Kantor Bupati Jalan SM Raja Rantauprapat.

Nurmala, mengadukan tentang hal adanya dugaan fitnah terhadap dirinya tentang pengutipan atau pemotongan uang pencairan dana PKH milik masyarakat. Selain itu, dirinya juga dikatakan tidak memberikan data anggota PKH kepada Kepala Desa Bandar Kumbul M. Toha Hasibuan

“Saya ceritakan tadi sama Pak Bupati masalah tentang saya dituduh mengutip atau memotong dana PKH milik anggota. Setelah itu, saya dikatakan Kepala Desa tidak bisa diajak kerjasama memberikan database anggota penerima PKH. Kalau ini benar-benar nama saya tercemar. Tanya langsung sama masyarakat penerima manfaat PKH.”kata Nurmala ketika dikonfirmasi di depan pintu ruangan Kantor Bupati Labuhanbatu. Kamis (14/3/2019).

Database PKH yang selama ini, lanjut Nurmala, diterimanya dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Dirinya sebagai Pendamping PKH hanya mensurvey dan memonitoring (mengawasi) dan membuat pertemuan kelompok. “Saya dapat dari Dinas Sosial dan harus saya jaga data sebaik-baiknya. Jika saya berikan tanpa sepengetahuan Koodinator saya atau Dinas Sosial, otomatis saya yang kena sanksi.”ujarnya kembali sambil menunjukan surat tandatangan masyarakat dan pernyataan yang dibuat bersama.

Disisi lain, Nur Habibah yang terkena dampak dari permasalahan tersebut menyeret-nyeret usaha miliknya yakni BRILink dan Depot isi ulang air minum. Pada BRILink, Nur Habibah dituding memotong dana BPNT (Beras Pemerintah Non Tunai). Sedangkan Depot isi ulangnya dituding tidak layak dikonsumsi. “Begitulah tuduhannya kepada saya. Keluar pula surat tidak layak untuk diminum Depot isi ulang punya saya. Gimana itu ya ?”ucapnya.

Surat tidak layak tersebut, sambung Nur Habibah, dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Janji Kecamatan Bilah Barat beserta test uji Laboratorium sampai ke tangannya. Merasa curiga, dia langsung ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu dan menanyakan semua perihal tentang usaha Depot isi ulang air miliknya. Pihak Dinkes pun mengutarakan, bahwa hasil Laboratorium paling cepat 3 hari. “Keluar surat itu dari Puskesmas dan hasil Laboratorium dari Dinkes berselang sehari. Cepat juga ya…”ucapnya sambil tersenyum dan menunjukan hasil Laboratorium yang asli serta mengatakan, pihak Dinkes menyatakan Depot isi ulang air miliknya layak.

Hanya berselang hari dari kedua masyarakat tersebut (Nurmala dan Nur Habibah) mengadu ke Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT. Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu melakukan sidak ke Depot isi ulang air milik Nur Habibah. Tak hanya Dinas Kesehatan, pihak BRI Cabang Rantauprapat dan perwakilan dari Dinas Sosial, Kepala Desa Bandar Kumbul dan Kaurnya pun datang melihat. Hasil pemeriksaan terhadap usahanya itu, tidak memiliki masalah seperti yang ditudingkan selama ini.

“Datang tanpa pemberitahuan. Karena saya tidak bersalah, ngapain takut. Diperiksa semua usaha saya dan sumber air. Hasilnya, mereka katakan tidak bermasalah dan semua bagus.”ujar Nurhabibah seperti dilansir dari sekilasindo.com.

Dikisahkan Nurhabibah, terkait tudingan atau dugaan fitnah yang datang kepadanya. Awalnya, dari memosting di media sosial tentang dirinya mendukung Capres Nomor Urut 2 Prabowo – Sandiaga. Dari postingan tersebut, Kepala Desa Bandar Kumbul M.Toha Hasibuan mendatangi Nur Habibah di rumahnya. Keduanya saling berlaga argumen. Namun, ujung – ujungnya Kepala Desa Bandar Kumbul mengeluarkan statement akan menutup Depot isi ulang air milik Nur Habibah.

“Kepala Desa menyurati Puskesmas. Kemudian datang petugas Puskesmas yang bernama Bu Aida untuk mengambil sampel air. Kemudian, ya itu besoknya sudah keluar hasil Laboratorium dan surat pernyataan tidak layak dikonsumsi. Merasa aneh, saya ke Dinkes dan menanyakan semuanya. Ternyata ya berbeda hasilnya. Surat dari Laboratorium Dinkes Labuhanbatu menunjukan tidak ada masalah. Kenapa yang dari Puskesmas ada masalah pula. Masalah ini sudah berlarut-larut dan sangat tertekan saya.

Mana pelanggan saya berkurang, nama usaha saya jadi tercemar, waktu dan pikiran saya terbuang hanya tuduhan/fitnah kepada saya. Untuk itu, saya sangat berharap keadilan sama saya. Apa pun itu bentuknya.”jelas Nur Habibah sambil menggeleng-gelengkan kepala mengatakan, Kepala Desa Bandar Kumbul menyurati pihak BRI untuk menutup BRILinknya.

Sementara, Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dirinya hanya menerima laporan dari masyarakat. “Saya hanya menerima laporan dari masyarakat. Makanya saya surati instansi terkait.”katanya.

Mirisnya, ketika mengkonfirmasi ke pihak Puskesmas melalui bagian Kesehatan Keliling Aida Fatma Hasibuan, Kepala Desa langsung menghubungi awak media tersebut dengan memaki mengeluarkan ucapan kotor. Bahkan, disinyalir unsur ancaman pun keluar dari mulut Kepala Desa Bandar Kumbul. Lebih mantabnya lagi, Kepala Desa Bandar Kumbul membawa sekitar belasan orang berbadan tegap untuk menjumpai awak media.

“Saya dihubungi Kepala Desa Bandar Kumbul, ucapannya memaki dengan bahasa kotor dan ada unsur ancaman kepada saya. Selang beberapa jam, saya dan rekan saya Ketua DPC KEWADI Labuhanbatu didatangi Kepala Desa Bandar Kumbul dengan membawa belasan orang yang diduga tukang pukul lah itu.”kata Daud Rinaldy Rangkuti wartawan dari SKM Pindo Merdeka.

Hal senada pun dikatakan Ketua DPC KEWADI Labuhanbatu Oktavianus SH. Dirinya bersama anggotanya yang merupakan wartawan dari SKM Pindo Merdeka tersebut (Daud Rinaldy Rangkuti) didatangi Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan bersama belasan orang berbadan tegap untuk menjumpainya di sebuah warung tepatnya disamping kantor Camat Bilah Barat, Rabu (14/3/2019). “Kades Bawa orang belasan lah. Lalu saya bilang, apa-apaan nih Des (Kades), kenapa seperti ini jadinya.”kata Okta menceritakan kejadian tersebut.

Lanjut Okta, usai dari pertemuannya di warung tersebut, Kepala Desa Bandar Kumbul menghubunginya. Dalam percakapan antara Okta dan Kades Bandar Kumbul melalui via selular, Kades Bandar Kumbul menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan Bupati Labuhanbatu untuk menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. “Kades menghubungi, katanya meminta wartawan untuk datang ke kantor Desa sekalian melihat menyaksikan langsung sidak Dinas Kesehatan ke Depot isi ulang air minum milik Nur Habibah.”ucap Okta sambil memutar isi rekaman suara Kades Bandar Kumbul yang membawa-bawa nama Bupati Labuhanbatu untuk menyerahkan “amplop”.

Kepala Puskesmas Janji Kecamatan Bilah Barat dr Ranita Tarigan, ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini terkait keluarnya surat yang berisi tidak layak ke usaha Depot isi ulang air milik Nur Habibah, sampai saat ini belum memberikan jawaban. Begitu halnya dengan Bidan Puskesmas Janji Aida Fatwa sampai berita ini dilangsir, belum ada jawaban.

Koordinator LSM CIFOR Labuhanbatu Raya Muhammad Azhar Harahap ST menanggapi, tentang permasalahan tersebut, dirinya mengapresiasi tindakan Plt Bupati Labuhanbatu yang menerima langsung pengaduan masyarakat di ruang kerjanya. “Saya apresiasi besar kepada Pak Bupati. Karena, tindakan tegas dari Pak Bupati sungguh-sungguh sangat luar biasa.”ujar Azhar yang akrab disapa Harahap Petarung Labuhanbatu Raya.

Tindakan tegas dari Plt Bupati Labuhanbatu, menurutnya harus lebih kepada sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat hal tersebut. Apalagi yang membawa-bawa nama Plt Bupati Labuhanbatu. “Teguran dan sanksi tegas dari Pak Bupati menjadikan sebuah introspeksi bagi Oknum di Dinas Kesehatan dan Oknum di Puskesmas Janji. Apalagi, ada seorang Kepala Desa yang disinyalir memiliki unsur keterlibatan dalam hal tersebut. Untuk masyarakat yang mengadu, silahkan saja mengambil/menempuh jalur hukum. Hak masyarakat yang terdzolimi dilindungi hukum sepenuhnya. Untuk Kepala Desa Bandar Kumbul, hati-hati bersuara membawa-bawa nama Bupati. Apalagi menyangkut dengan perkataan “amplop”. Karena ucapannya itu bisa menjatuhkan nama Bupati. Sanksi tegas pun bakal kena kepada Kades Bandar Kumbul..”kata Azhar.

Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, ketika menerima kedua masyarakat (Nurmala dan Nur Habibah) tersebut mengatakan akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menghadap langsung kepadanya. “Kita akan tindak lanjuti laporan masyarakat.”tegas H Andi Suhaimi Dalimunthe ketika menerima laporan/pengaduan kedua masyarakat di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2019) (rel-marsht)