Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Depok: Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

6 Feb 2019 | 21:21 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
DEPOK, GREENBERITA.com – Satresnarkoba Polresta Depok, Jawa Barat menangkap dua tersangka bandar sabu di pinggir Jalan Masjid Nurul Huda, Tirtajaya, Sukmajaya, Rabu (6/2/2019). Petugas menyita sabu seberat 214,82 gram senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku ditangkap pukul 01.30 WIB saat polisi melakukan undercover transaksi. Tersangka EA,26, warga Pabuaran Bojonggede, dan RAS,29, warga Pondok Jaya Cipayung Kota Depok masih diperiksa.

“Dari kedua tangan pelaku kita mendapatkan tiga bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus lakban coklat dan satu bungkus plastik bening lagi dengan berat brutto keseluruhan 214,82 gram,”ujar Kompol Indra kepada Poskota saat dikonfirmasi.

Kompol Indra mengaku rencana sabu akan diedarkan di Kota Depok khususnya daerah Sukmajaya.

“Masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lain dari para pelaku ini. Sementara sabu yang kita sita senilai ratusan juta rupiah ini rencana akan diedarkan di daerah Sukmajaya Kota Depok,”tutur Kompol Indra seperti dilansir dari target24jamnews.com.

“Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.” (rel-marsht)