Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Musnahkan 220Kg Ganja Kering Siap Edar, Demi Generasi Muda Bangsa

19 Feb 2019 | 10:33 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
LANGKAT, GREENBERITA.com - Tindak lanjut hasil penangkapan pelaku kurir narkoba yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Langkat,  Maka Kapolres Langkat AKBP. Doddy Hermawan, SIK melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun Ganja kering bertempat di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (18/02/ 2019) Pukul 09.30 WIB

Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 220 bal atau seberat kurang lebih 220kg dari 2 orang tersangka yang merupakan Menantu Dan Mertua ini.  Kedua pelaku yang berasal dari Cirebon ini yang bernama Maimun Saleh (58) Warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang membawa 120 gram daun Ganja.

Dan Gitohani (29) Warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jabar dengan barang buktinya seberat 100 gram daun Ganja.

Pemusnahan barang bukti ganja tersebut kita laksanakan setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri Langkat," ujar kapolres dilansir dari hariansuarareformasi.com.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP. Doddy Hermawan, SIK didampingi oleh PJU Polres Langkat, Kesbag Pol. Langkat Drs.Wahyudi Hasibuan yang diwakili Staf Kasiwas Bagpol Langkat Sudarman.

Kemudian Kapolres Langkat juga didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat R. Aji Suryo SH.MH, Kejaksaan Negeri Langkat MA.Sembiring, SH dan Danel Barus, SH serta Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat (BNN) Langkat AKBP. Ahmad Zaini.

Selain barang bukti narkoba jenis ganja yang di musnahkan,  Satnarkoba Polres Langkat juga menyita barang bukti lain Dari penangkapan tersebut yaitu dua unit mobil yang sudah dimodifikasi yaitu mobil mercedes warna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX dan Hyundai Avage dengan nomor polisi B 1294 WFF.

Pelaku Mendapatkan barang haram tersebut dari kota Lhokseumawe Provinsi Aceh yang akan di bawanya menuju Jakarta dengan upah Rp.15juta perorang,  namun upah akan dibayar setelah barang sampai tujuan.

Lalu pelaku juga mengakui melakukan pekerjaan haram ini karena terlilit hutang piutang.
Sesaat sebelum melakukan pembakaran barang bukti Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Sik juga menjelaskan kepada wartawan kedua pelaku melanggar pasal 115 ayat (2) Subs pasal 112 ayat ( 2) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.

Sekitar Pukul 10.20 Wib, kegiatan pemusnahan selesai dan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan berjalan aman serta kondusif. (rel-marsht)