Notification

×

Iklan

Iklan

KPU RI Merilis 32 Caleg Eks Napi Korupsi Tahap Kedua

19 Feb 2019 | 13:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:21Z
Ketua KPU Arief Budiman
JAKARTA, GREENBERITA.com -  Terdapat 32 nama calon anggota legislatif mantan napi korupsi gelombang kedua, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Selasa (19/2/2019).

Sebelumnya, KPU RI pada tanggal 30 Januari 2019 telah mengumumkan 49 nama caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.

"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling 'update'," katanya dilansir dari IMCNews.ID.

Ia mengharapkan data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah.

Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.

Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.

Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut, kata dia, berasal dari PKB 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota, PDIP 1 calon anggota DPRD kabupateb/kota, Partai Golkar 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi, Partai Berkarya 1 calon anggota DPRD provinsi, dan 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota.

PKS 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota, Partai Perindo 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota, PPP 3 calon anggota DPRD kabupaten/kota, PAN 1 calon anggota DPRD provinsi dan 1 calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Hanura 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi, Partai Demokrat 5 calon anggota DPRD kabupaten/kota dan 1 calon anggota DPRD provinsi, PBB 2 calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI 2 calon anggota DPRD kabupaten/kota. (rel-marsht)