BINTAN, GREENBERITA.com - TIM Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengepakkan sayapnya di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Sepekan bekerja, tim yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas Lingkungan Kehutanan berhasil mengantongi sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di pulau-pulau dan daratan Bintan.
Tim verifikasi lapangan yang sejak sepekan berada di Bintan berhasil mengantongi 18 nama perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di kawasan hutan dan merusak lingkungan. Dari belasan nama perusahaan itu, KLHK mengkategorikannya menjadi tiga bagian yakni perusahaan koorporasi, unit usaha dan Badan Usaha Milik Desa.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penegakan hukum di Bintan, Minggu, mengatakan, pengumpulan barang bukti terus dilakukan. Sepanjang pengumpulan barang bukti, seluruh aktivitas tambang bauksit di pulau-pulau dan daratan Bintan dihentikan.
Penghentian aktivitas dilakukan dengan cara menyegel alat berat, lokasi tambang dan pelabuhan.
"Kami bergerak cepat, tidak ada beban dalam bertugas. Hasilnya pasti maksimal, karena saya yakin Allah melindungi kami, dan alam mendoakan kami," tegasnya.
Pria yang tidak pernah melepas kalung zikirnya itu menegaskan pihaknya sudah hampir mencapai puncak pengungkapan kasus perusakan hutam dan perusahaan lingkungan.
"Kami memiliki orang-orang yang setiap hari menyampaikan informasi. Mereka ada, tetapi tidak terlihat cara kerjanya. Ini sangat membantu kami," ujarnya.
Kemarin, Minggu (10/2) tiga lokasi pertambangan di pulau-pulau disegel penyidik KLHK. Pulau tersebut adalah Koyang, Buton dan Tanjung Elong. Penyegelan kawasan tambang di pulau-pulau itu karena masuk dalam kawasan hutan lindung, dan merusak lingkungan.
Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal di Tanjung Elong yakni PT Demor Bintan Jaya. Perusahaan itu mengajukan ijin untuk investasi pertanian dan kolam ikan. Namun di lokasi tersebut hanya terdapat alat berat, dan batu bauksit hasil pengerukan yang menumpuk di berbagai kawasan di pulau itu. Namun saat petugas datang, tidak ada aktivitas penambangan bauksit.
Petugas tidak menemukan lokasi pertanian dan kolam ikan.
Di lokasi tersebut tampak tiga pekerja, dua di antaranya pria. Seorang wanita melarikan diri ketika nampak petugas. Sementara kedua pria itu sempat lalu-lalang di lokasi penyegelan.
"Mungkin mereka informan pihak perusahaan. Tidak apa-apa, nanti pihak perusahaannya yang berhadapan dengan penyidik," katanya.
Perjalanan sebelumnya dilakukan tim yang berjumlah 25 orang, dan didampingi empat anggota TNI AD itu, ke Pulau Koyang dan Pulau Buton. Pulau Koyang masuk kawasan hutan lindung. Di lokasi ini juga aktivitas pertambangan bauksit berhenti.
Sustyo mengatakan aktivitas pertambangan harus dihentikan ketika sudah disegel penyidik. Membuka segel akan dikenakan sanksi berat. Perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Pulau Buton yakni CV Sua Karya Mandiri, sedangkan di Pulau Koyang CV Gemilang Mandiri Sukses.
"Tidak dibenarkan melakukan aktivitas tambang di pulau-pulau. Itu sudah ada peraturannya. Kalau ada pihak yang mengeluarkan ijin, itu sudah tidak benar. Nanti akan terungkap siapa melakukan apa," tegasnya.
Pertambangan bauksit di pulau-pulau tidak hanya merusak dan mengganggu ekosistem di darat, melainkan mematikan ekosistem di laut. Karena itu, kata dia pemerintah melarangnya.
"Di darat ada tumbuhan dan hewan, termasuk di laut ada hewan dan terumbu karang. Kalau dicemari limbah, pasti ikan mati atau pergi," katanya.
Kehadiran tim KLHK terendus pleh pelaku pertambangan bauksit. Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sejumlah perusahaan sudah menarik alat berat dari lokasi tambang yang akan disegel tim.
Tim pun sudah menyadari hal itu. Namun yang terpenting lokasi pertambangan mereka sudah didata. Tim sudah mengantongi nama perusahaan dan nama pelaku.
"Mereka harus bertanggung jawab," katanya.
Sejumlah perusahaan "mengeroyok" lahan yang mengandung bauksit di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan. Setelah mengeksploitasi lahan di Tembeling, pelaku pertambangan bauksit di lokasi itu meninggalkannya.
Pemkab Bintan sedianya penyiapkan lokasi yang ditambang tersebut sebagai kawasan pertamanan. Namun lahan tersebut sekarang dalam kondisi rusak parah.
Pantauan Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Tembeling berhenti sejak beberapa hari lalu. Sejumlah warga mengatakan aktivitas pertambangan berhenti lantaran stok bauksit sudah banyak.
Perusahaan itu menunggu antrean untuk dimasukkan ke dalam kapal tongkang.
"Iya, sudah berhenti beberapa hari lalu. Kami tidak tahu apakah akan kembali beraktivitas atau tidak," kata sejumlah warga Tembeling, di sekitar Polsek Teluk Bintan, Sabtu yang dilansir dari kepri.antaranews.com`
Lokasi pertambangan bauksit di Tembeling dilakukan dua perusahaan berada di dekat Mapolsek Teluk Bintan, kantor camat, kantor kelurahan, Bumi Perkemahan Pramuka dan Kantor Sistem Produksi Air Minum.
Salah seorang pelaku pertambangan bauksit di Tembeling, Amin, mengaku memiliki ijin untuk investasi di kawasan tersebut, namun ijin tersebut bukan untuk melakukan pertambangan bauksit, melainkan membangun kolam air bersih.
"Ya, pada saat kami mengeruk kolam ada bauksit. Jadi kami jual," ujarnya berdalih.
Ia mengatakan kolam tidak dapat dikeruk lagi lantaran warga meminta kompensasi tambahan. "Ya, bagaimana kami mau perbaiki, kalau warga minta kompensasi," katanya.
Amin tidak menjawab ketika ditanya apakah niatnya membuka usaha di Tembeling untuk membangun kolam air bersih atau hanya sekadar alasan untuk mengeruk batu bauksit.
"Kalau soal niat, urusan saya dengan Allah," katanya.
Amin belum berhenti melakukan aktivitas pertambangan. Ia kini mengeruk lahan di sekitar kantor Koramil.
"Ya, saya lagi keruk di sekitar kantor Koramil," ucapnya.(rel-marsht)
Sepekan bekerja, tim yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas Lingkungan Kehutanan berhasil mengantongi sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di pulau-pulau dan daratan Bintan.
Tim verifikasi lapangan yang sejak sepekan berada di Bintan berhasil mengantongi 18 nama perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di kawasan hutan dan merusak lingkungan. Dari belasan nama perusahaan itu, KLHK mengkategorikannya menjadi tiga bagian yakni perusahaan koorporasi, unit usaha dan Badan Usaha Milik Desa.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penegakan hukum di Bintan, Minggu, mengatakan, pengumpulan barang bukti terus dilakukan. Sepanjang pengumpulan barang bukti, seluruh aktivitas tambang bauksit di pulau-pulau dan daratan Bintan dihentikan.
Penghentian aktivitas dilakukan dengan cara menyegel alat berat, lokasi tambang dan pelabuhan.
"Kami bergerak cepat, tidak ada beban dalam bertugas. Hasilnya pasti maksimal, karena saya yakin Allah melindungi kami, dan alam mendoakan kami," tegasnya.
Pria yang tidak pernah melepas kalung zikirnya itu menegaskan pihaknya sudah hampir mencapai puncak pengungkapan kasus perusakan hutam dan perusahaan lingkungan.
"Kami memiliki orang-orang yang setiap hari menyampaikan informasi. Mereka ada, tetapi tidak terlihat cara kerjanya. Ini sangat membantu kami," ujarnya.
Kemarin, Minggu (10/2) tiga lokasi pertambangan di pulau-pulau disegel penyidik KLHK. Pulau tersebut adalah Koyang, Buton dan Tanjung Elong. Penyegelan kawasan tambang di pulau-pulau itu karena masuk dalam kawasan hutan lindung, dan merusak lingkungan.
Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal di Tanjung Elong yakni PT Demor Bintan Jaya. Perusahaan itu mengajukan ijin untuk investasi pertanian dan kolam ikan. Namun di lokasi tersebut hanya terdapat alat berat, dan batu bauksit hasil pengerukan yang menumpuk di berbagai kawasan di pulau itu. Namun saat petugas datang, tidak ada aktivitas penambangan bauksit.
Petugas tidak menemukan lokasi pertanian dan kolam ikan.
Di lokasi tersebut tampak tiga pekerja, dua di antaranya pria. Seorang wanita melarikan diri ketika nampak petugas. Sementara kedua pria itu sempat lalu-lalang di lokasi penyegelan.
"Mungkin mereka informan pihak perusahaan. Tidak apa-apa, nanti pihak perusahaannya yang berhadapan dengan penyidik," katanya.
Perjalanan sebelumnya dilakukan tim yang berjumlah 25 orang, dan didampingi empat anggota TNI AD itu, ke Pulau Koyang dan Pulau Buton. Pulau Koyang masuk kawasan hutan lindung. Di lokasi ini juga aktivitas pertambangan bauksit berhenti.
Sustyo mengatakan aktivitas pertambangan harus dihentikan ketika sudah disegel penyidik. Membuka segel akan dikenakan sanksi berat. Perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Pulau Buton yakni CV Sua Karya Mandiri, sedangkan di Pulau Koyang CV Gemilang Mandiri Sukses.
"Tidak dibenarkan melakukan aktivitas tambang di pulau-pulau. Itu sudah ada peraturannya. Kalau ada pihak yang mengeluarkan ijin, itu sudah tidak benar. Nanti akan terungkap siapa melakukan apa," tegasnya.
Pertambangan bauksit di pulau-pulau tidak hanya merusak dan mengganggu ekosistem di darat, melainkan mematikan ekosistem di laut. Karena itu, kata dia pemerintah melarangnya.
"Di darat ada tumbuhan dan hewan, termasuk di laut ada hewan dan terumbu karang. Kalau dicemari limbah, pasti ikan mati atau pergi," katanya.
Kehadiran tim KLHK terendus pleh pelaku pertambangan bauksit. Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sejumlah perusahaan sudah menarik alat berat dari lokasi tambang yang akan disegel tim.
Tim pun sudah menyadari hal itu. Namun yang terpenting lokasi pertambangan mereka sudah didata. Tim sudah mengantongi nama perusahaan dan nama pelaku.
"Mereka harus bertanggung jawab," katanya.
Sejumlah perusahaan "mengeroyok" lahan yang mengandung bauksit di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan. Setelah mengeksploitasi lahan di Tembeling, pelaku pertambangan bauksit di lokasi itu meninggalkannya.
Pemkab Bintan sedianya penyiapkan lokasi yang ditambang tersebut sebagai kawasan pertamanan. Namun lahan tersebut sekarang dalam kondisi rusak parah.
Pantauan Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Tembeling berhenti sejak beberapa hari lalu. Sejumlah warga mengatakan aktivitas pertambangan berhenti lantaran stok bauksit sudah banyak.
Perusahaan itu menunggu antrean untuk dimasukkan ke dalam kapal tongkang.
"Iya, sudah berhenti beberapa hari lalu. Kami tidak tahu apakah akan kembali beraktivitas atau tidak," kata sejumlah warga Tembeling, di sekitar Polsek Teluk Bintan, Sabtu yang dilansir dari kepri.antaranews.com`
Lokasi pertambangan bauksit di Tembeling dilakukan dua perusahaan berada di dekat Mapolsek Teluk Bintan, kantor camat, kantor kelurahan, Bumi Perkemahan Pramuka dan Kantor Sistem Produksi Air Minum.
Salah seorang pelaku pertambangan bauksit di Tembeling, Amin, mengaku memiliki ijin untuk investasi di kawasan tersebut, namun ijin tersebut bukan untuk melakukan pertambangan bauksit, melainkan membangun kolam air bersih.
"Ya, pada saat kami mengeruk kolam ada bauksit. Jadi kami jual," ujarnya berdalih.
Ia mengatakan kolam tidak dapat dikeruk lagi lantaran warga meminta kompensasi tambahan. "Ya, bagaimana kami mau perbaiki, kalau warga minta kompensasi," katanya.
Amin tidak menjawab ketika ditanya apakah niatnya membuka usaha di Tembeling untuk membangun kolam air bersih atau hanya sekadar alasan untuk mengeruk batu bauksit.
"Kalau soal niat, urusan saya dengan Allah," katanya.
Amin belum berhenti melakukan aktivitas pertambangan. Ia kini mengeruk lahan di sekitar kantor Koramil.
"Ya, saya lagi keruk di sekitar kantor Koramil," ucapnya.(rel-marsht)