Notification

×

Iklan

Iklan

KJAKS Medan Minta Polisi Tindak Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

26 Feb 2019 | 12:03 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
MEDAN, GREENBERITA.com – Terdapat Puluhan Jurnalis Aliansi Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara (KJAKS), melakukan aksi unjuk rasa meminta Polri segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan.

Aksi solidaritas ini dilakukan, terkait pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan oleh beberapa oknum dalam acara tersebut. Unjukrasa dilakukan dengan membawa poster yang bertulisan ‘Kami jurnalis bukan teroris’. ‘Stop intimidasi pada pers’, ‘Kami beri informasi bukan provokasi’.

Seorang Jurnalis Medan, Array A Argus menyesalkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum saat meliput acara Munajat 212.

 “Kami mendesak kepada Kapolri untuk segera menangkap pelaku persekusi terhadap jurnalis. Tangkap,” ucapnya lantang saat berorasi di Bundaran Jalan Sudirman Medan, Senin (25/2/2019).

 “Bila kasus ini tidak ditndaklanjuti, kita khawatir kasus serupa bisa kembali terjadi terhadap teman-teman jurnalis lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Agoez Perdana juga menjelaskan aksi ini merupakan aksi solidaritas dari teman-teman jurnalis di Kota Medan, terhadap kekerasan rekan seprofesi di Jakarta.

“Kami minta penegak hukum menggunakan UU Pers dalam menegakkan keadilan pers di Indonesia. Kami minta tolong hormati profesi. Karena kami pewarta pencari berita, bukan menjadi petaka seperti saat ini. Jurnalis selalu menjadi korban kekerasan,” paparnya.

Agoez juga meminta semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis. Karena jurnalis bukan untuk dipukuli dan penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut.

“Kalau tidak kami akan melakukan aksi se-Indonesia dan pressure kepada penegak hukum, agar kasus ini bisa di usut dengan tuntas. Tidak ada kata damai untuk pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Harizal meminta agar seluruh pihak dari manapun untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk fisik maupun intimidasi psikis. “Kejadian yang terjadi di Munajat 212 di Monas, merupakan peristiwa yang kesekian kali terjadi. Kami berharap itu adalah peristiwa terakhir, intimidasi terhadap pers,” kata Harizal.

Harizal juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak takut menerapkan UU No 40 khususnya pasal 8 tentang penganiayaan terhadap intimidasi maupun pers. Karena penerapan UU tersebut adalah sangat tepat ketika pers diintimidasi, ketika melakukan pekerjaannya.

“Kami lihat kemarin dari perkembangan berita yang ada, kepolisian masih menerapkan pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama. Menurut kami lebih tepat jika itu bagian dari junto nya. Jadi yang paling utama diterapkan UU No 40, kemudian Junto nya baru 170,” terang Harizal yang dilansir dari metro24jam.com.

“Yang jelas, kami minta semua pihak, khususnya dalam kondisi politik saat ini untuk tidak memusuhi pers dalam konteks apapun. Karena semua yang disuarakan pers berdasarkan fakta dan informasi yang akurat. Bukan berdasarkan hoax atau informasi uang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (rel-marsht)