Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum IWO Pusat: Tindakan Dedi Mulyadi Halangi Tugas Wartawan sebagai Wakil Publik

20 Feb 2019 | 21:44 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:21Z
Ketua Umum Iwo Pusat,Jhodi Yudono
PURWAKARTA, GREENBERITA.com - Terkait Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Sosialisasi Pembangunan Dana Desa tahun 2019, yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Rabu (20/2/2019) di Prime Plaza Hotel di kawasan Kota Bukit Indah (KBI/BIC), dihadiri oleh para Kades se-kabupaten Purwakarta.

Dalam kegiatan sosialisasi pembangunan Desa, DM sapaan akrabnya Dedi Mulyadi merupakan caleg DPR-RI Jabar VII (ketua DPD I Provinsi Jabar) H.Dedi Mulyadi, SH, nomor urut 01 diduga mengusir dan melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.

Ketua Umum Iwo Pusat,Jhodi Yudono angkat bicara, jika itu menyangkut kebijakan publik, maka wartawan sebagai wakil publik berhak mengetahuinya.

"tindakan Dedi Mulydi bisa masuk kategori menghalang-halangi tugas wartawan seperti diatur pada uu pers 40 tahun 1999,"ungkap wartawan Senior Kompas.com.

Kenapa harus dihalangi wartwan mau meliput,itu sudah satu tanda tanya menduga - duga, ada apa denga kegiatan ini?. Apalagi Dedi Mulyadi ini notabennya sebagai Caleg DPR RI.

"ini bisa dijadikan pelajaran semua pihak. sebab menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000 sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,"tegasnya seperti dilansir dari dinamikajabar.com.

Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya,Suasana menjadi bersitegang dengan Salah satu wartawan media online,"Kami bekerja dilindungi UU Pokok Pers tidak seenaknya mengusir kami," jawab Irfan salah satu media online.

Dedi kembali membentak ”Saya tidak undang anda. Saya tidak kenal anda. Saya tidak butuh wartawan. Ini rapat internal,” tandas.

"Wartawan tidak di undang, silahkan keluar dari ruangan ini," bentak mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut kepada awak media.(rel-marsht)