Notification

×

Iklan

Iklan

Tidur di Penjara, Ahmad Dhani Merasa Seperti di Bak Penampungan Ikan

30 Jan 2019 | 11:02 WIB Last Updated 2019-11-10T13:46:23Z
JAKARTA, GRENBERITA.com –  Musisi Ahmad Dhani bercerita soal kondisi sel Rutan Cipinang yang penuh dengan tahanan lain, Setelah semalam menjalani admisi orientasi (AO). . Hal tersebut diungkapkan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

“Ahmad Dhani cerita beliau bareng tidur dengan orang banyak, banyak yang tato (tidur) seperti ikan di sebuah kamp penampungan karena belum mendapatkan kamar dan ruang,” ujar Priyo.
Dilansir detikcom, Priyo menyebut Ahmad Dhani dalam kondisi sehat. Dia mengaku berbincang dengan Ahmad Dhani sekitar 1 jam.

“Saya berterima kasih ke kalapas dan staf di sini, kami diperkenankan masuk untuk menengok dan membesuk langsung sahabat saya, Ahmad Dhani. Saya gembira dia nampak sehat,” ucapnya.

Tapi Priyo menyesalkan belum diizinkannya ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler menjenguk anaknya. Padahal, Joyce sudah datang sejak pagi tadi.

Priyo menjenguk Ahmad Dhani
“Tadi saya keluar dari sana (dalam rutan), saya melihat dan dikenalkan dengan ibunda Ahmad Dhani, Ibu Joyce dan adik kandungnya Mbak Diana. Ternyata telah menunggu selama hampir tiga jam dan belum ada kabar berita bisa menengok putra kandungnya sendiri,” kata Priyo.

Karena itu, Priyo yang juga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini, meminta Kejaksaan Agung memberikan kemudahan untuk keluarga Ahmad Dhani masuk ke dalam rutan.

“Mudah-mudah pihak Kejaksaan Agung mau memberikan waktu kalau ibunda kandung mestinya jangan dipersulit sepert ini. Saya mengetuk hati Pak Jaksa Agung karena hingga kini Ahmad Dhani masih tahanan dari Kejagung karena ini belum inkrah, jadi ini belum jadi tahanan dari proses yang inkrah,” sebut Priyo seperti dilansir dari lensawarga.com.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Penahanan ini sesuai dengan amar putusan majelis hakim PN Jaksel.
(rel-marsht)