Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Bisa Berdandan, Suami Hajar Sang Istri

24 Jan 2019 | 20:03 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z

JATIM, GREENBERITA.com – Terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan seorang istri di Polres Pekalongan, Rabu (23/1/2019). Korban MA (23) melaporkan suaminya berinisal AK alias Badur (31) atas tuduhan penganiayaan.

Dalam pengakuannya, sang istri merasa sudah tidak tahan atas perlakuan suami terhadap dirinya. Korban kerap dianiaya dan puncaknya saat mereka pergi bersama untuk menghadiri acara hajatan.

Seusai hajatan, keduanya pulang ke kos mereka yang berada di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam perjalanan, korban dimarahi terlapor dengan alasan membuatnya malu karena tidak bisa berdandan. Kemudian terlapor menusuk-nusuk lutut korban menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga berulang kali.

Tak sampai di situ, setiba di kamar kos, terlapor melepas helm yang kenakannya dan memukulkan ke arah wajah korban. Akibat aniaya itu, darah segar mengalir dari hidung korban. Usai dipukul, korban pun ditendang dengan kaki kanan terlapor di bagian kening.

“Saya beberapa kali dianiaya dan kali ini sudah belebihan. Saya berinisiatif menginap ke rumah kerabat lalu melaporkan ke polisi,” ujar MA saat memberi keterangan kepada penyidik. 

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan Badur tanpa perlawanan. Saat diperiksa, terlapor mengaku emosi lantaran sang istri tidak menuruti perkataannya.

Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, terlapor sudah diamankan anggota di lapangan. “Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor di rumah kosnya. Terlapor saat ini dalam pemeriksaan,” ujarnya dilansir Inews.id

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

(rel-marsht)