Notification

×

Iklan

Iklan

Mesin Hibah Bantuan Nelayan Diduga Dijual, Ketua Koperasi Nelayan Mengaku Dipanggil Kajari

29 Jan 2019 | 15:03 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Mesin yang diduga dijual
BANGKA BARAT, GREENBERITA.com – Salah seorang ketua koperasi nelayan (TM) yang beralamat di Parittiga, Jebus, Bangka Barat mengungkapkan bahwa dirinya hadir di Kejari Bangka Barat, hari ini (29/1/2019). “Saya lagi dalam perjalanan menuju ke Kejaksaan,” ujarnya.

TM dipanggil atas laporan AM ke Kejari terkait dugaan penjualan mesin bantuan hibah bagi nelayan.

Menurut media Target Buser, pada tahun 2017 lalu, TM Ketua Koperasi Nelayan Mitra Sahabat Bahari ini diduga keras menjual beberapa unit mesin tempel yang diperoleh dari bantuan (hibah -red) senilai masing-masing Rp 13.500.000 kepada pihak diluar koperasi. “Sedangkan bagi anggota koperasinya mesin ini ia jual senilai Rp 3 juta,” dikutip dari Target Buser.

Saat dikonfirmasi TM mengaku apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan di koperasi yang mengacu pada AD/ART dan Peraturan Khusus (Persus). “Pada intinya kami tidak pernah menjual barang bantuan hibah yang diterima koperasi,” dalihnya.

Sementara itu, sebuah kwitansi bukti penjualan mesin tempel Honda 20 PK senilai Rp 13.500.000 bertanggal masing-masing 18 Maret 2017 dan 20 Maret 2017 yang ditandatangani TM lengkap berikut stempel Koperasi Nelayan Mitra Sahabat Bahari ditunjukan pegiat koruspi dari MAK (Masyarakat Anti Korupsi). “Kita akan berkoordinasi dan mengirimkan bukti kwitansi ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dan akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Karena ada info yang sampai pada kami bahwa dalam bantuan hibah TA 2018 bagi nelayan, TM juga menyalahgunakannya. Kita masih mengumpulkan bukti-buktinya,” sebut Akbar, Sekjen DPP LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi).

Hingga berita ini diturunkan belum didapat penjelasan resmi dari pihak Kejari Bangka Barat atas kebenaran informasi yang didapat dari TM ini. (Rel)