Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir: Kita Akan Tindak Pelaku Perambah Hutan Bila Benar Illegal Loging

14 Jan 2019 | 23:02 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:08Z
IWO Samosir lakukan Konfirmasi kepada Kapolres Samosir AKBP.Agus Darojat, Senin, (14/1/2019)
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat mengaku sedang melakukan proses dan penyelidikan terhadap kabar telah terjadinya aksi Illegal Logging di Hutan Tele, Hariara Pintu, Kecamatan Harian , Kabupaten Samosir pada Kamis,(10/1/2019) lalu.

"Kami sangat sangat memberikan apresiasi kepada IWO Samosir yang melakukan konfirmasi atas masalah ini. Jadi, anggota kami sudah kelokasi dan menemukan barang bukti seperti chincaw, eskavator dan sebagainya. Proses ini sedang penyelidikan, belum tuntas penyelidikanya tapi bisa sedikit saya infokan meskipun penyelidikan itu nanti ada ujungnya tapi belum ada hasil akhirnya tapi kisi-kisinya sudah ada," ujar AKBP Agus Darojat ketika ditemui komunitas Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir diruang kerjanya, Mapolres Samosir pada Senin, (14/01/2019).

Polres Samosir akan melakukan penangkapan kepada para perambah hutan bila itu memang masuk kepada definisi Illegal logging, yaitu barangsiapa dengan sengaja menguasai, menebang dan mengangkut hasil Hutan.
Menurut AKBP Agus Darojat berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul nomor 522/662/KPH XIII/Dishut/2018 menyatakan bahwa APL bukan merupakan kawasan hutan, sementara menurut

"Saya setuju dengan Illegal loging harus diberantas, cuman permasalahannya apakah benar itu masuk unsur Illegal Loging? Karena berdasarkan surat Dinas Kehutanan Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul, menyatakan bahwa kawasan APL bukan masuk kawasan hutan, sementara illegal loging adalah orang yang menguasai, menebang dan mengangkut hasil hutan, jadi unsurnya adalah hasil dari sebuah kawasan hutan, " ujar AKBP Darojat.

Lanjutnya, untuk hutan budi daya tidak perlu ijin berdasarkan Peraturan Menteri LH No 85 tahun 2016. Boleh ditebang dan dikelola ditempat, dan ijin hanya diperlukan pada saat yang bersangkutan hendak mengangkut hasil hutan keluar dari tempat, dan ijin dapat dikeluarkan oleh Menteri Tata Ruang dan Agraria atau Dinas Kehutanan Provinsi.

"Jadi ini adalah pelanggaran administrasi kalau hendak diangkut keluar ," ujar AKBP Agus Darojat.

Surat Dinas Kehutanan Provsu Yang Menyatakan Bahwa Kawasan APL Pemkab Samosir Bukan Hutan
Kawasan APL Hutan Tele Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir saat ini berdasarkan surat Dinas Kehutanan Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul dikuasai oleh Punguan Jonathan Situmorang dengan titik kordinasi yang tertera jelas.

Namun pada point akhir disebutkan bahwa hasil penelahaan Dinas Kehutanan Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul yang menyatakan kawasan APL bukan kawasan hutan, bukan merupakan penguasaan seseorang atas bidang tanah tertentu.

(tanbw)