Notification

×

Iklan

Iklan

Debat Perdana Pilpres contoh Kasus Boleh Dibahas Menunurut KPU

11 Jan 2019 | 08:33 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:49Z
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi  membolehkan capres-cawapres untuk membahas contoh kasus di dalam debat pilpres perdana
JAKARTA, GRENBERITA.com - Debat pilpres perdana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan capres-cawapres untuk membahas contoh kasus di dalam debat pilpres perdana. Pernyataan ini merespons larangan membahas kasus yang disampaikan tim panel Agus Rahardjo

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan contoh kasus boleh digunakan sebagai pengantar visi misi. "Ya kalau diperlukan mereka untuk kasih contoh, misalnya entah pembangunan apa, di daerah tertentu, ya entah kasus hukum apa, ya tidak spesifik HAM, kalau itu bagian dari menjelaskan gagasan-gagasan ya silakan saja," kata Pramono di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/1). dilansir dari cnnindonesia.com

Contoh soal yang boleh digunakan, ucap dia, tidak boleh terlalu mikro karena harus menjabarkan gagasan besar kandidat.


Dihubungi terpisah, tim panel Bivitri Susanti meluruskan pernyataan Agus Rahardjo. Contoh kasus boleh digunakan sesuai kebutuhan kandidat.

"Maksudnya tidak bertanya kasus itu kasus individual. Jadi pertanyaan yang sifatnya menggali visi dan misi saja," ucap Bivitri saat diminta konfirmasi, Kamis (10/1).

Sebelumnya, Ketua KPK sekaligus tim panel debat kandidat capres-cawapres Agus Rahardjo mengatakan tidak boleh ada pembahasan contoh kasus, termasuk pelanggaran HAM dalam debat.

"Sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/1).

"Bahkan kasus HAM yang paling besar kalau dari teman-teman HAM, kan antara lain peristiwa '65 yang katanya sampai 3,5 juta orang Indonesia hilang. Jadi kita tidak boleh menyebut kasus," imbuhnya.

Debat pertama akan membahas tema hukum, HAM, pemberantasan korupsi, dan terorisme. Debat ini digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1).

(rel-marsht)