Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lalai Bayar Jasa Konsultan 2013, Kadis PUPR Samosir Dilapor ke Poldasu

17 Des 2018 | 16:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z
Dimpos Pakpahan
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Akibat adanya jasa konsultan pengawasan Tahun Anggaran 2013 lalu yang belum dibayarkan oleh pihak Dinas PU Samosir, Dinas tersebut dilaporkan oleh pihak CV. Karya Arsindo Consultant dan pihak CV. Rotua Consultant pada Jumat, (14/12/2018) ke Polda Sumatera Utara dengan nomor pelaporan STTLP/1343/XII/2018/SPKT "III" yang diterima oleh Kompol Made Sudarsa SH.

Laporan itu adalah kategori peristiwa pidana berupa dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dimpos Pakpahan selaku direktur kedua perusahaan konsultan itu dalam rilisnya kepada wartawan membenarkan hal tersebut.

"Ada sebanyak enam kontrak jasa konsultan pengawasan yang belum dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Samosir, itu kegiatan 2013 lalu," bebernya.

Menurut Dimpos Pakpahan, ia telah menyurati pihak dinas PUPR Samosir pada tanggal (7/11/2018) lalu yaitu permohonan pembayaran jasa konsultan 2013. Kami juga sudah menyurati Bupati Samosir (11/12/2018) yaitu somasi agar jasa konsultan dimaksud dibayarkan.

"Namun sampai Jumat (14/12 /2018) tidak ada jawaban dari pihak pemkab Samosir, hal demikian pertanda tidak ada itikad baik, dan merupakan tindakan wanprestasi yang mengakibatkan saya rugi secara materi," sesal Dimpos Pakpahan.

Akhirnya Dimpos memutuskan untuk melaporkan Kepala Dinas PU Samosir ke Polda Sumatera Utara karena menurutnya tidak adanya itikad baik Kadis PUPR, Pantas Samosir selaku Pengguna Anggaran. Dan dianggap telah merugikan Dimpos Pakpahan selama enam tahun.

Dimpos Pakpahan yang juga pendiri Lembaga Pemerhati Jasa Konstruksi Indonesia ini sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR.

"Saya kesal akibat dari perlakuan Kepala Dinas PU Samosir itu dan tidak ada itikat baik untuk membayarkan jasa saya. Padahal, secara filosopi, pengguna anggaran harusnya lancar membayarkan kontrak yang sudah selesai dikerjakan. Bukan mempersulit dan menunda pembayaran," tambahnya.

Sebelumnya, Somasi yang dilayangkan kepada Bupati Samosir juga tidak mendapatkan jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Lingkari)  Samosir, Jamontang Simarmata ketika dikonfirmasi pada Jumat (14/12/2018) di Pangururan  menyayangkan hal ini.

"Patut diduga ada yang tidak beres dengan realisasi anggaran Pemkab Samosir dan rentan dengan pelanggaran hukum yang merugikan berbagai pihak" sebut Jamontang.

Menurutnya, ini bukan lagi kesilapan, tapi sudah merupakan kesengajaan mempersulit pihak rekanan konsultan. Sehingga patut diduga sebagai tindak kejahatan anggaran secara tersturuktur dan massif.

"Yang dilakukan pihak konsultan sudah tepat  melaporkan kepala dinas PU Samosir dan membawa permasalahan tersebut keranah hukum," terangnya.

Bukti laporan konsultan ke Polda Sumatera Utara.
Kepala Dinas PU Samosir, Ir. Pantas Samosir ketika diminta tanggapannya terkait dilaporkan pihaknya ke Polda Sumatera Utara Jumat 14/12 melalui SMS dan WA pukul 18: 11 wib, namun tidak membalas dan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PU Samosir, Hud Isasar Simboon, melalui pesan singkat pada Jumat (7/12/2018) menjelaskan bahwa hutang tahun 2016 ke bawah ditunda pembayarannya. Tahun depan dianggarkan kembali," ujar Sekretaris Dinas PUPR.

Ditanya lebih lanjut tentang regulasi yang mengatur belum dibayarkannya jasa konsultan pengawas 2013, Hud Isasar Simbolon melalui pesan singkat menjawab, bahwa tahun 2014 sampai tahun 2017 dianggarkan sebagai hutang.

"Alai dang diurus nasida, tahun 2018 ala porlu utk kegiatan lain jadi dang ditampung, thn 2019 ma ta pamasuk muse (red=Karena tidak diurus mereka tahun 2018 dan karena perlu untuk kegiatan lain jadi tidak ditampung, tahun 2019 lah kita masukkan kembali)," ujar Hud Isasar.

Namun Hud Isasar  tidak dapat menjelaskan regulasi yang mengatur adanya jasa konsultan 2013 yang belum dibayarkan oleh pihak dinas PU Samosir. (Pangihutan Sinaga)