Kantor UPTD Dinas Kehutanan Samosir |
Hal ini terjadi ketika para pelaku yang ditangkap dikumpulkan untuk membuang air kecil.
"Hal ini terjadi ketika mereka ini dikumpulkan oleh petugas kehutanan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Kepala UPT 19 Kabupaten Samosir, Anggiat Simatupang kepada media ini ketika dikonfirmasi pada Senin, (3/12/2018) sekira pukul 20.15 wib.
Sementara itu Kasat Reskim AKP. Jonser Banjarnahor mengatakan benar ada 4 orang tersangka pelaku penderes getah pinus diamankan dalam sel Polres Samosir.
"Para pelaku empat orang tersebut diserahkan langsung oleh dinas kehutanan ke Polres Samosir pada hari Rabu lalu (28/11/2018)" ujar AKP Banjarnahor pada Kamis, (6/12/2018).
Ketika Kepala UTD Kehutanan Samosir kembali ditanyakan terkait adanya toke getah pinus marga silitonga yang mendapat fasilitas pos pengawasan UTD Kehutanan yang berada diRonggur Nihuta selama dua bulan ini, mengatakan itu atas kebijaksanaan Kepala UTD Kehutanan Samosir ini.
"Saya selaku kepala Kepala UPT 19 Kabupaten Samosir membenarkannya itu. Saya melakukan atas kebijakan saya sendiri tanpa diketahui oleh atasan saya yaitu Kepala KPH.13 Dolok sanggul Bernat Purba maupun Kadis kehutanan Propinsi Helen Purba, dimana togeh getah tersebut tidak ada melakukan pembayaran kepada saya atau sebaliknya saya meminta uang kepada pak silitonga toke getah pinus itu," kata Anggiat Simatupang.
Anggiat Simatupang mrnambahkan, bahwa alasannya melakukan kebijakan dengan memfasilitasi oknum togeh getah marga Silitongah ini agar pos kehutanan ini bisa mereka rawat dan bisa membayar rekening listrik, karna biaya listrik tidak ada lagi dari kantor," ungkapnya tegas.
Awak media juga sempat melihat didalam pos kehutanan tersebut adanya barang barang peralatan alat kerja untuk menderes getah, tikar.
Adapun anggota yang tinggal di Pos Kehutanan tersebut sebanyak tiga orang dan dua malam saja mereka tinggal disitu guna membawa hasil getah pinus dari Sipira yang siap dijemput oleh tokeh getah pinus Bapak Silitonga.
Anggiat juga menuturkan kepada awak Media bahwasanya tokeh getah tersebut sebelumnya sudah dilarang beroperasi sebelum ijin keluar dari dinas kehutanan propinsi dimana proses ijinnya lagi berproses kepada KPH.13 dolok sanggul yang nantinya akan dilanjutkan ke dinas Kehutanan Provinsi. (rel)